
Logo Kemenkop UKM. Sumber foto: menkop.go.id
Pasuruan – Belakangan ini, maraknya praktek investasi berkedok koperasi telah merisaukan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki.
“Harus sudah kita disiplinkan pihak-pihak yang menggunakan nama koperasi, tapi sebenarnya tidak menjalankan azas dan prinsip-prinsip koperasi,” ujar Menkop UKM di Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (23/2/2020).
Menkop UKM menjelaskan, oknum tertentu sebenarnya menjadikan koperasi sebagai kedok untuk berpraktek seperti perbankan.
“Masalah seperti itu yang akan kita tuntaskan segera,” sebut Menkop UKM.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saya minta, koperasi jangan dijadikan sebagai tempat pencucian uang, kedok dari praktek perbankan dan praktek rentenir,” ucap Menkop UKM.
Ia menerangkan, jika hal itu dibiarkan berlarut-larut, dapat merusak nama baik koperasi dalam pengembangan kedepannya.
“Nama koperasi harus kita jaga karena koperasi adalah konsep ideal dalam sistem ekonomi kerakyatan,” tutur Menkop UKM.
Ia pun mengaku sudah ada beberapa laporan dari masyarakat terkait praktek ilegal berkedok koperasi tersebut.
Editor: Ilma Amelia