Muscab Pramuka Polewali Mandar yang sempat berjalan alot karena protes dari Kwarran Campalagian dan Mapilli.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Kecamatan Mapilli dan Kecamatan Campalagian akan menempuh jalur hukum pasca pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Polewali Mandar yang menghasilkan keputusan untuk menetapkan Nursaid Mustafa sebagai Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab).
Langkah tersebut diambil oleh Kwarran Mapilli dan Campalagian sebab keputusan penetapan itu dianggap menabrak Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, khususnya Pasal 90 ayat 9 yang berbunyi kalau “Calon Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka”, sedangkan Nursaid diketahui baru aktif selama tiga bulan.
Ketua Kwarran Kecamatan Mapilli, Dr. Abdul Hafid M Arsyad, menyampaikan bahwa Muscab pemilihan Ketua Kwarcab tersebut sudan tidak sejalan dengan aturan organisasi.
“Bahkan, dalam proses Muscab kan teman-teman media melihat sendiri, sebelum putusan dilakukan terus diwarnai interupsi dari saya selaku pengurus ranting Kecamatan Mapilli dan juga ranting Kecamatan Campalagian,” tukas Dr. Abdul Hafid kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Dr. Abdul Hafid mengungkapkan, banyak persoalan yang tidak selesai dalam pelaksanaan Muscab, salah satunya belum adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari kepengurusan sebelumnya.
“Ada beberapa lagi aturan yang menurut saya itu tidak sesuai dengan ketentuan organisasi. Karena itu, saya selaku pengurus ranting kecamatan akan melakukan upaya lewat jalur hukum,” beber Dr. Abdul Hafid.
Bersama Sekretaris Kwarran Campalagian, Marly Mainin, Dr. Abdul Hafid menegaskan jika Muscab yang telah diselenggarakan itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur maupun AD/ART sehingga dianggap tidak sah.
Meski sempat berlangsung alot, Muscab Polewali Mandar yang digelar pada Kamis (9/7/2026) akhirnya menetapkan Nursaid Mustafa yang merupakan calon tunggal sebagai Ketua Kwarcab.
Dari 16 Kwarran di Polewali Mandar, 14 di antaranya merestui penetapan Nursaid sebagai Kwarcab, hanya Kwarran Mapilli dan Campalagian yang menolak.
Perwakilan Kwarran Mapilli, Ardi, sempat memprotes jalannya Muscab karena penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dari kepengurusan sebelumnya tidak dilakukan.
“Kami minta, sebagai peserta yang memiliki hak untuk berbicara dan meminta, tunjukkan surat permintaan kepada Andi Masri Masdar sebagai Ketua sebelumnya untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban hari ini. Kalau memang Andi Masri Masdar tidak bersedia, tunjukkan kami suratnya,” tukas Ardi.
Namun, permintaan Ardi ditepis oleh Ketua Sidang Muscab, Rusli, dengan mengatakan bahwa Muscab diselenggarakan oleh karateker, bukan kepengurusan sebelumnya, sehingga LPj tidak harus disampaikan saat Muscab.
“Yang harus disampaikan oleh karateker adalah laporan aktivitas, yang tadi sudah disampaikan. Penyampaian LPj bisa menyusul,” tutur Rusli.
Karena tidak mencapai musyawarah mufakat, akhirnya diputuskan melanjutkan Muscab tanpa penyampaian LPj dengan cara voting yang disetujui oleh 14 Kwarran.
Akhirnya, Muscab pun terus berjalan hingga menghasilkan keputusan untuk menetapkan Nursaid Mustafa sebagai Ketua Kwarcab. (rls/ilm)
