Sejumlah pemuda ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Majene, Sulawesi barat karena berjudi. Kelima pemuda tersebut berinisial AG, AS, AR, MU, dan FA.
Mereka ditangkap di Lipu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Sabtu (16/7/2016) siang. Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Cris Manapa mengatakan, saat ditangkap, salah satu dari mereka sempat melarikan diri.
"Sempat ada satu (Ari) melarikan diri tapi sudah diamankan kembali," kata Cris Manapa saat dikonfirmasi via telepon.
Saat diperiksa, salah satu pemuda tersebut mengaku mengisap narkoba jenis Sabu-sabu sebelum berjudi. Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu alat isap, domino, badik, uang senilai ratusan ribu, empat korek api, empat handphone, tiga dompet dan satu tissu magic.
"Uang sama bong (alat isap) ada tapi sabu-sabunya sudah tidak ada. Nanti saya sms kronologis lengkapnya," katanya.
Informasi yang dihimpun Mandar News, salah satu dari mereka, Aswan adalah buronan polisi. Aswan merupakan buronan terkait pencurian handphone pada salah satu toko di Majene. Saat diperiksa, ia mengaku bekerja sebagai supir truck dan berasal dari Rea, Kabupaten Polewali Mandar.
Saat ini, pihak Sat Reskrim Polres Majene masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya, saat ini kelima pemuda tersebut menjalani pemeriksaan di Polres Majene. (Irwan)