Satuan narkoba Polres Majene berhasil mengamankan sepasang suami istri di Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Rabu 5 Oktober 2016.
Pasutri berinisial ST (34 tahun) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Majene dan NM (24 tahun) ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat narkoba Polres Majene, AKP Sudirman Lau mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam waktu tidak bersamaan. Awalnya, NM lebih dulu diamankan kemudian dikembangkan hingga ST juga diamankan oleh polisi.
"Hasil pemeriksaan urine sementara keduanya positif mengonsumsi sabu-sabu. Urinenya masih akan dikirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) di Makassar. Akan kami kembangkan karena narkoba tersebut diperoleh dari wilayah Kabupaten Sidrap (Sulawesi Selatan)," kata Sudirman.
Dalam penangkapan tersebut, tidak ada barang bukti narkoba yang diamankan. Namun, sejumlah barang bukti seperti 2 alat isap (bong), belasan korek bekas, plastik bekas yang diduga tempat sabu-sabu, handphone, kartu ATM, ratusan ribu uang tunai dan sejumlah alat bantu yang diduga dipakai saat mengonsumsi barang haram tersebut juga ikut diamankan.
Sebelumnya, sat narkoba Polres Majene telah mengamankan seorang supir jurusan Majene-Toli-toli di Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Senin 3 Oktober 2016. Diduga, supir yang berinisial IL (28 tahun) tersebut adalah pengguna dan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Majene.
"Satu unit alat isap (bong) dan abu-sabu seberat 4,2 gram (barang bukti) dan ditangkap di Tinambung," ungkap Sudirman.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Polres Majene sedang melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Majene. (Irwan)