
Pelaksanaan kuliah umum oleh Polkesmaju yang menghadirkan Narasumber dari KPK.
Mamuju, mandarnews.com – Sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki 3 (Tiga) strategi utama yang disebut Trisula Pemberantasan Korupsi yaitu Sula Pencegahan, Sula Pendidikan dan Sula Penindakan.
Salah satu peran penting dalam menjalankan fungsi Pendidikan, KPK intens dan terus memberikan edukasi baik melalui kampanye dan juga sosialisasi Anti Korupsi kepada masyarakat luas, termasuk pada Perguran Tinggi.
KPK berharap perguruan tinggi dapat berperan serta membentuk individu-individu yang berintegritas untuk menjalankan peran di masyarakat. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi itu sendiri, didukung dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Hal inilah yang mendasari sehingga Poltekkes Kemenkes Mamuju (Polkesmaju) sebagai salah satu Institusi Pendidikan Negeri di Provinsi Sulawesi Barat, menggelar Kuliah Tamu yang dilaksanakan, Kamis (2/11/23) bertempat di Aula Kampus.
Turut hadir sebagai Narasumber dari KPK adalah Dr.Ir. Wawan Wardiana, MT yang juga menjabat selaku Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Kegiatan ini sendiri menghadirkan peserta dari unsur civitas akademika seperti wakil direktur (Wadir I), Wadir III, para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Poltekkes Kemenkes Mamuju.
Kuliah Umum kali ini, dipandu selaku moderator oleh Andi Nasir, SKM.,M.Kes.,M.H. Kegiatan ini diawali penyampaian kata sambutan oleh H. Agus Erwin Ashari, SKM.,M.Kes selaku Wadir III.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa Pendidikan Anti Korupsi merupakan mata kuliah wajib dan telah diimplementasikan ke dalam kurikulum Pendidikan masing-masing jurusan yang ada di kampus Poltekkes Kemenkes Mamuju dengan beban sebanyak 2 SKS.
“Alhamdulillah di institusi kami sudah ada 4 orang dosen yang telah menjadi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dan memiliki sertifikat kompetensi. Bahkan sebelumnya juga di tanggal 20 Juni 2023, kami telah dikukuhkan dalam keanggotaan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (FK-PAKSI) Periode Tahun 2022-2025,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Narasumber Dr.Ir. Wawan Wardiana, MT menjelaskan materi tentang Pemberantasan Korupsi melalui Pendidikan Anti Korupsi dan Pembangunan Integritas.
Dr. Ir. Wawan mengungkapkan bahwa sejatinya Pemberantasan Korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi ini menjadi tugas dan tanggung jawab semua.
“Pentingnya peran serta masyarakat untuk turut serta mencegah korupsi, perbaikan system, edukasi dengan menggaungkan bentuk kegiatan seperti kampanye dan sosialisasi Anti Korupsi harus terus dilakukan, termasuk bagi semua adik-adik mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa,” tandas Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat KPK.
Kegiatan ini sendiri, mendapatkan perhatian dan antusiasme dari mahasiswa dan beberapa diantara mereka mengajukan pertanyaan saat sesi diskusi.
Di akhir kegiatan dilakukan acara sesi foto bersama dan disela foto bersama bapak Wadir III menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan kuliah tamu ini serta berharap dapat memberikan manfaat bagi semua.(Mutawakkir/rls)