Rapat kerja Komisi IV DPRD Polewali Mandar dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dari 20 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar, hanya lima yang bangunannya memenuhi standar.
“Di antaranya Puskesmas Anreapi, Polewali, Matakali, Pambusuang, dan Matangnga,” beber Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Polewali Mandar, dr. Anita, dalam rapat kerja bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang aspirasi, Senin (27/7/2026).
Namun, lima Puskesmas tersebut pun masih memiliki kekurangan karena masih belum memiliki ruang isolasi.
Sementara itu, 15 Puskesmas lainnya hampir memiliki persoalan yang sama, yakni kondisi bangunan yang kurang memadai, beberapa di antaranya bahkan memprihatinkan, seperti Puskesmas Limboro yang ruangannya tergenang air jika hujan turun.
“Logikanya, bangunan-bangunan tersebut merupakan bangunan lama. Kalau pun dilakukan rehabilitasi, biasanya hanya dilakukan pada bagian tertentu secara bertahap,” tukas dr. Anita.
Akibatnya, tidak ada konektivitas yang baik antara satu layanan dengan layanan lainnya, termasuk ruang-ruang pelayanan yang seharusnya saling terhubung.
Kondisi Puskesmas di Polewali Mandar saat ini, lanjut dr. Anita, pada prinsipnya adalah memberikan pelayanan terlebih dahulu dengan segala keterbatasan yang ada.
Namun, Puskesmas harus beradaptasi dengan kondisi masyarakat saat ini yang tidak hanya melihat apakah mereka mendapatkan pelayanan atau tidak. Tingkat kepuasan pasien juga sangat bergantung pada sarana dan prasarana.
“Meskipun pelayanan yang diberikan sudah baik, jika fasilitasnya kurang memadai, masyarakat bisa memilih fasilitas kesehatan lainnya,” imbuh dr. Anita.
Ia mengemukakan, anggaran Universal Health Coverage (UHC) yang dikeluarkan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat juga bisa saja tidak sepenuhnya kembali kepada fasilitas kesehatan pemerintah.
Sebab, masyarakat mungkin menggunakan layanan pemerintah sekali atau beberapa kali, tetapi setelah itu mereka bisa memilih fasilitas kesehatan swasta.
Saat ini, ada klinik yang setingkat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan praktik dokter swasta yang juga bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Berdasarkan aturan, masyarakat memang diperbolehkan memilih fasilitas tersebut.
“Hal ini harus kita pahami karena akan berdampak terhadap pendapatan daerah. Pada akhirnya, pembiayaan pelayanan kesehatan tetap harus disiapkan oleh pemerintah daerah,” ujar dr. Anita.
Ketua Komisi IV DPRD Polewali Mandar, Agus Pranoto, menerangkan jika semua masukan yang disampaikan bakal menjadi acuan dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) nanti.
“Namun, kita perlu melihat kembali usulan awal dan kebutuhan masing-masing wilayah,” kata Agus.
Dengan banyaknya persoalan yang disampaikan, tambah Agus, ini menjadi persoalan untuk semuanya, terutama Komisi IV. (ilm)
