![](https://i0.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2017/06/HTI-dilarang-di-Majene-2.jpg?fit=640%2C427&ssl=1)
Tim advokasi HTI
Majene, mandarnews.com – DPD II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Majene, Jumat 16 Juni 2016. Mereka mendesak agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Majene mencabut rekomendasi nomor : 300/ 143/BPKP/2017 terkait larangan aktifitas HTI di Majene.
Tim advokasi HTI Sulselbar, Amir Ilyas mengatakan, desakan pencabutan itu harus dilakukan. Pasalnya, HTI masih berbadan hukum dan belum dicabut oleh pemerintah pusat. Pihaknya masih menunggu langkah-langkah hukum Kemenkopulhukam RI.
“Tuntutan kami ya cabut ini rekomendasi supaya teman kami disini tetap bisa berdakwah menyampaikan risalah Islam secara kaffah,” kata Amir.
Amir mengatakan, Bakesbangpol Majene mengeluarkan rekomendasi berdasarkan siaran pers dari Menkopolhukam, Wiranto. Menurutnya, HTI juga dilarang di daerah lain di Indonesia secara lisan. Berbeda dengan Majene yang mengeluarkan rekomendasi tulisan.
“Itu hanya kata-kata (larangan). Kalau itu mau didengar hampir semua (daerah) merasa tidak setuju dengan HTI, disini ada (rekomendasi larangan) yang tertulis. Itu yang kami tidak terima. Pemerintah pusat saja tidak melarang kok pemerintah disini mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Selama ini, kata Amir, HTI hanya melakukan aktifitas dakwah. Pihaknya protes jika disebut sebagai organisasi yang anti pancasila. Menurut Amir, HTI sama halnya dengan Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama yang melakukan aktifitas dakwah. Mereka juga mengatakan, sistem khilafah adalah ajaran nabi.
“Masalah negara khilafah ya memang kan ajaran islam. Nabi dulu kan khilafah. Maksud saya biarkan berjalan (bersama pancasila),” kata Amir.
Pertemuan mediasi antara DPD HTI Majene beserta tim advokasi dengan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) itu dihadiri perwakilan Kodim 1401, Polres, Kemenag dan Bakesbangpol Majene itu dipimpin Ketua DPRD, Darmansyah.
Saat dikonfirmasi, Sekertaris Bakesbangpol, Muhammad Waris mengatakan, rekomendasi larangan itu aktifitas HTI di Majene berdasarkan instruksi dari pusat. Pasalnya, banyak kalangan yang tidak setuju aktifitas HTI di Majene dijalankan.
“Itulah fakta lapangan berdasarkan analisis intelijen bahwa HTI akan melakukan kegiatan disatu pihak, ada juga organisasi lain yang tidak setuju. Itu yang kita antiispasi. Kita ingin menciptakan Majene ini aman. Kita tetap jalankan amanah dari pusat yang mengatakan bahwa HTI itu anti pancasila,” kata Waris.
Waris tidak menampik HTI masih berbadan hukum tapi sejauh ini belum melapor ke Bakesbangpol meski mereka organisasi nasional. Padahal seharusnya dilaporkan agar kegiatan mereka bisa dipantau seperti organisasi masyarakat lain di Majene. Ia juga menghimbau kepada HTI agar menyelesaikan struktur organisasi dari pusat sampai daerah.
“Penuhi struktur masing-masing dari pusat sampai daerah kemudian jalin koordinasi dan komunikasi dengan Bakesbangpol. Secara yuridis berbadan hukum tapi mereka harus melaporkan diri supaya bisa dipantau,” kata Waris.
“Kalau memang syaratnya sudah lengkap, seperti harus punya sekretariat dan punya kepengurusan daerah ya laporkan. Kemudian kami akan berkoordinasi dengan pusat,” lanju Waris.
Hasil mediasi tersebut belum memenuhi tuntutan HTI. Pihak Kominda masih akan melakukan pertemuan internal sebelum melakukan pertemuan lanjutan dengan HTI. (Irwan)
Ini rekomendasi larangan aktiftas HTI di Majene :