Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan DPMPTSP Polman, Makmur menyampaikan, pelaku usaha harus mengisi data untuk penerbitan NIB perseorangan.
“Pemohon izin usaha terlebih dahulu menunjukkan KTP dan mengisi lembar formulir kemudian langsung diproses dan terbit identitas usaha,” ujar Makmur.
Muhammad Danial, seorang pedagang campuran menuturkan, layanan ini membantu kelancaran usaha, khususnya keberadaan usaha perseorangan pengusaha kecil di pasar tradisional.
”Selain dekat dengan tempat kita usaha, waktunya juga singkat dan cepat. Itu yang diharapkan selam ini. Untuk itu, kami berterima kasih,” tutur Danial.
Jadwal pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP Polman yaitu Pasar Sentral Pekabata hari Selasa di minggu pertama, Pasar Wonomulyo/Kantor Kecamatan Wonomulyo hari Rabu di minggu pertama, Pasar Campalagian/Kantor Kecamatan Campalagian hari Kamis di minggu kedua, Pasar Tapango/Kantor Kecamatan Tapango hari Senin di minggu kedua, Pasar Pambusuang/Kantor Kecamatan Tinambung hari Senin di minggu ketiga. Pelayanan sendiri dimulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA. (Mg 1)
Editor: Ilma Amelia