Presentasi Kades Totolisi, Suardi, di DLH Sulbar
Sendana, mandarnews.com – Setelah beberapa kali melakukan koordinasi, baik dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui dinas terkait untuk meminta petunjuk, pengerjaan jalur perahu yang akan dibangun di Desa Totolisi Sendana akhirnya menemui titik terang.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan tersebut hanya memerlukan Dokumen Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) tanpa memerlukan kajian tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) karena luasannya terbilang kecil.
Jika memang hasilnya tidak merusak lingkungan dan bermanfaat bagi warga Desa Totolisi Sendana, khususnya warga Dusun Totolisi Utara yang memang mayoritas nelayan, pengerjaannya akan mendapat izin dari Pemprov.
Selama beberapa bulan terakhir, Kepala Desa (Kades) Totolisi Sendana, Suardi, banyak bertemu dengan dinas-dinas terkait dan menghasilkan banyak masukan sehingga pengerjaan jalur perahu mendapatkan solusi yang diinginkan.
“Dalam pertemuan tersebut banyak masukan dan tanggapan terhadap saya sebagai pemrakarsa kegiatan tersebut, dan alhamdulillah semuanya dapat terlewati dengan baik,” tutur Suardi saat ditemui di kantornya, Sabtu (14/12/2019).
Suardi menceritakan, setelaheberapa kali pertemuan yang mempresentasikan secara detail rencana pengerjaan jalur perahu dan meyakinkan bahwa proyek tersebut tidak melanggar Amdal dan sangat dibutuhkan warga nelayan sekitar, akhirnya Jum’at (13/12/2019) kemarin di hadapan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulbar, serta DLH Kabupaten Majene memberi harapan dengan mengatakan bahwa rencana pengerjaan jalur perahu tersebut akan terlaksana melalui prosedur yang berlaku.
“Kami optimis akan mendapatkan respons positif dari semua OPD terkait sehingga izin dari PTSP Provinsi cepat selesai sehingga pekerjaan dapat terlaksana,” tutup Suardi. (Haslan)
Editor: Ilma Amelia