Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman. Foto: Humas Ombudsman Sulbar
MAMUJU – Kepala Desa (Kades) Kulu, Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Aco N, Rabu (20/9/2017) menghadiri panggilan Ombudsman RI Sulbar.
Kehadiran Kades di Kantor Ombudsman Sulbar di Mamuju untuk mengklarifikasi dugaan tindakan maladministrasi pembangunan talud dan penimbunan jalan di Dusun Bulutao, Desa Kulu, Kecamatan Lariang, yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2017.
Kades Kulu, Aco N, mengaku bahwa laporan warga tersebut muncul lantaran adanya kesalahan dalam perhitungan yang dilakukan oleh konsultan proyek tersebut, sehingga sempat menimbulkan masalah.
Berdasarkan hasil perbaikan RAB, sebelumnya untuk upah tukang senilai Rp35. 420. 000. Setelah di kroscek dan diperbaiki, upah tukang ternyata hanya berkisar Rp22. 770. 000. Untuk upah kepala tukang sebelumnya Rp4. 030.000, setelah diperbaiki Rp2.600.000. Semen sebelum diperbaiki Rp102.000.000, setelah dikroscek dan diperbaiki hanya mencapai Rp53.680.000. Belanja pasir sebelumnya Rp33.990.000, setelah dikroscek hanya Rp18.150.000. Sementara belanja batu gunung perkubik, sebelum diperbaiki Rp75.922.000. Setelah dilakukan perbaikan, harga batu gunung hanya Rp37.774.000.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, mengatakan, sebagai upaya mendorong perbaikan pelayanan dan pembangunan sarana publik di daerah itu, pihak Ombudsman juga menyarankan agar pihak Pemerintah Desa Kulu, senantiasa memperhatikan proses administrasi penggunaan dana desa, termasuk perbaikan pelayanan publik di kantor desa untuk menghindari terjadinya tindakan maladministrasi. (busriadi/hms ombudsman sulbar)