Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, ketika menyampaikan penjelasan terhadap dua ranperda dalam rapat paripurna bersama DPRD.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar mendengarkan penjelasan Bupati soal dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD, Jumat (14/8/2026).
Adapun dua ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) serta Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan strategis dalam pembangunan daerah. Rumah bukan sekadar tempat tinggal, tetapi merupakan kebutuhan dasar dan bagian penting dari upaya mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, nyaman, produktif, dan sejahtera,” ucap Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, dalam penjelasannya.
H. Samsul Mahmud mengemukakan, sejalan dengan pertumbuhan penduduk, perkembangan wilayah, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dituntut untuk memiliki arah kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan selaras dengan tata ruang wilayah.
“Dalam konteks tersebut, Ranperda RP3P memiliki posisi yang sangat strategis dan diharapkan menjadi instrumen perencanaan pembangunan daerah dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang memberikan arah mengenai kebutuhan perumahan, pengembangan kawasan permukiman, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, penanganan kawasan yang membutuhkan peningkatan kualitas serta keterpaduan peran pemerintah, masyarakat, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” tutur H. Samsul Mahmud.
Selain penyediaan perumahan yang layak, salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius adalah masih adanya kawasan perumahan dan permukiman yang memiliki kualitas lingkungan yang belum memenuhi standar kelayakan.
Kondisi tersebut, lanjut H. Samsul Mahmud, tidak hanya berkaitan dengan kualitas bangunan rumah, tetapi juga menyangkut akses jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, proteksi kebakaran, serta kualitas lingkungan permukiman secara keseluruhan.
“Oleh karena itu, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi instrumen penting dalam memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi sebagai kawasan kumuh,” tukas H. Samsul Mahmud.
Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, dalam rapat itu mengungkapkan bahwa ada tiga landasan utama penyusunan ranperda.
“Pertama, nilai filosofis, yaitu kaitan isi aturan dengan dasar negara, ideologi Pancasila, serta keadilan, kepatutan, dan kesusilaan yang hidup di dalam masyarakat,” beber Fahry.
Kedua, nilai sosiologis, yaitu Kebutuhan nyata, kondisi empiris, serta tuntutan dan harapan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat di daerah.
Dan ketiga, nilai yuridis, yaitu kewenangan pembuat aturan, kesesuaian teknik penyusunan, serta kepastian bahwa materi muatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (ilm)
