SOSIALISASI. Pustakawan Ahli Muda Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional, Gibran Bima Ghafara (kanan) didampingi Dr. Suparman Sopu (moderator) dalam sesi diskusi membahas UU No. 13 Tahun 2018, di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (7 Agustus 2024).
Mamuju, mandarnews.com – Setiap karya cetak dan karya rekam wajib diserahkan ke Perpustakaan Nasional (Perpusnas) dan Perpustakaan Provinsi. Hal ini terungkap dalam sosialisasi Undang-undang nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Perpusnas bekerja sama dengan Perpustakaan Provinsi Sulawesi Barat di Grand Hotel Maleo & Convention Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (7/8). Peserta sosialisasi berasal dari para penerbit, produser, unsur akademisi, dan beberapa lembaga pemerintah daerah.
Terbitnya UU no 13 tahun 2018Â sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1990 yang dianggap belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi.
Padahal karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk
pembangunan dan kepentingan nasional.
Upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa Indonesia sampai saat ini juga dianggap belum terlaksana secara optimal. Salah satu penyebabnya adalah belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam. ….