
Majene, mandarnews.com – Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F dikonfirmasi soal penetapan tersangka Efendy Gasong, mantan Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimber), Rabu 19 Juli 2017.
- Baca juga : Efendy Gasong Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Efendy Gasong langsung digelandang ke Rutan Klas IIB Majene untuk ditahan. Rizal F mengungkapkan, kasus itu adalah dugaan korupsi penyewaan alat berat ke swasta dan hasilnya tidak disetor ke kas negara.
Ia menyebutkan, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus yang menyeret Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Majene ini . Namun, Rizal masih enggan menjelaskan lebih jauh soal kemungkinan tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka-tersangka baru. Kita lihat perkembangan penyidikan,” ungkap Rizal.
- Baca juga : Efendy Gasong Tersangka, Ini Kata Fahmi Massiara
Lanjut Rizal, alasan penahanan tersangka telah sesuai perintah undang-undang karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.
- Baca juga : Sewa Alat Berat Bidang Kebersihan Dipertanyakan
- Baca juga : Kejaksaan Mulai Telusuri Sewa Excavator Kebersihan
- Baca juga : Mantan Kadis Tarkimber Diperiksa Kejasaan
Dalam kasus ini, selama jadi Kepala Distarkimber Majene mulai tahun 2012 sampai 2016, tersangka diduga memanfaatkan excavator pabrikan Hyundai bidang kebersihan. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2008 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara /Daerah.
“Hasil pemanfaatan tidak disetorkan ke kas negara /daerah. Menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain,” jelasnya.
Akibatnya, tersangka diduga rugikan negara/daerah hingga ratusan juta rupiah. Pihak penyidik Kejari yang akan dibantu ahli keuangan akan melakukan perhitungan kerugian negara tersebut.
“Mempercepat proses pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” kata Rizal. (Irwan Fals)