![](https://i2.wp.com/mandarnews.com/wp-content/uploads/2020/12/IMG20201207230204.jpg?fit=1024%2C577&ssl=1)
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali
Majene, mandarnews.com – Kasus dugaan money politic (Politik Uang) yang menyeret salah satu warga Kecamatan Malunda inisial S (20) tidak lanjut dan terhenti dipembahasan pertama yang dilaksanakan Gakkumdu di Ruang Rapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Selasa (8/12).
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) atau pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari unsur Bawaslu Majene dan Provinsi, Kepolisian Resor Majene serta Kejaksaan Negeri Majene, yang melaksanakan rapat menyimpulkan jika kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali yang didampingi Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Ansharullah A Lidda bahwa kasus yang dialami oleh salah satu warga Kec. Malunda, dari hasil patroli pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas (Panwas) tingkat kecamatan tidak dapat dilanjutkan, atau terhenti dipembahasan pertama.
Hal tersebut kata keduanya, karena ada perbedaan pandangan dari beberapa lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu saat proses pembahasan pertama.
“Ada perbedaan pandangan, dimana 2 Lembaga dalam hal ini Kejaksaan Negeri dan penyidik dari Kepolisian menganggap bahwa syarat secara formil tidak terpenuhi,” jelas Sofyan dan Ansharullah.
Sementara dari Bawaslu ujar keduanya, tetap konsisten jika kasus tersebut layak dilanjutkan dipembahasan kedua karena memenuhi syarat secara formil dan materil.
Namun, dalam pembahasan pertama karena adanya perbedaan pandangan sehingga kasus tersebut tidak dapat dilanjut.
“Jadi karena ada perbedaan pandangan maka kasus tidak dapat dilanjutkan. Sementara pengambilan kesimpulan harus betul – betul satu pemahaman dan tidak ada istilah voting,” tutup keduanya.
Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan secara resmi dari Kepolisian dan Kejaksaan
Reporter : Putra