Salah satu tempat wisata berupa pantai
Jakarta, mandarnews.com – Pengelola tempat wisata harus menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung tempat wisata. Salah satu caranya adalah memperhatikan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal tempat wisata.
“Jangan jor-joran menjual tiket masuk, sehingga terjadi over kapasitas tempat wisata tersebut,” ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam siaran persnya, Senin (3/6/2019).
Tulus menjabarkan, jika over kapasitas terjadi, akan sangat merugikan bahkan membahayakan konsumen. Merugikan karena konsumen menjadi tidak optimal dalam menikmati wahana wisata.
“Membahayakan, karena bisa terjadi insiden di tempat wisata, seperti arena bermain yang patah atau jembatan gantung ambruk,” ucap Tulus.
Untuk mengantisipasi hal ini, menurut Tulus, pengelola wisata harus meningkatkan pengawasan yang lebih intensif guna menjamin keamanan dan keselamatan tempat wisata.
“Konsumen pun jangan memaksakan diri memasuki tempat wisata, jika sekiranya tempat wisata itu sudah berjejal-jejal, over kapasitas,” tukas Tulus.
Oleh karena itu, lanjutnya, sangat diperlukan adanya dokter jaga untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, plus harga tiket masuk seharusnya termasuk asuransi wisata.
Hal tersebut disampaikan YLKI mengingat lonjakan konsumen tempat wisata yang drastis, terutama setelah Hari Raya Idul Fitri.
Tulus juga menuturkan, pengelola wisata sebaiknya membuat standar harga makanan dan minuman yang dijual oleh para penyewa.
“Jangan jadikan momen Lebaran untuk menggetok konsumen jasa wisata dengan harga yang ugal-ugalan,” tegas Tulus.
Untuk itu, pengelola wisata harus mewajibkan para penyewa di tempat wisata untuk membuat dan mencantumkan daftar harga makanan dan minuman yang dijualnya.
“Pengelola tempat wisata juga harus memerhatikan dan menjaga kebersihan dan higienitas toilet dan juga tempat ibadah,” imbuh Tulus.
Ia mewanti-wanti, jangan sampai toilet kotor, jorok, dan bau. Ketersediaan air bersih yang cukup juga harus diperhatikan.
“Demikian juga tempat ibadah, selain bersih juga harus dilengkapi dengan sarana penunjang lainnya, dan dipisahkan antara jemaah laki-laki dan perempuan,” papar Tulus.
Ia mengimbau, jika konsumen dirugikan atas pelayanan jasa wisata, maka cepat-cepatlah melaporkan atau mengadukan ke pihak pengelola.
“Jika responsnya tidak memadai, kalau perlu, silakan diviralkan sebagai bentuk hukuman sosial,” pungkas Tulus.
Yang terakhir, YLKI meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan pengelola tempat wisata memerhatikan managemen parkir dan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata.
Jangan sampai tempat wisata memicu kemacetan di sekitar lokasi, khususnya di jalan raya. Dan yakinkan tidak ada pungli parkir bagi konsumen jasa wisata.
Editor : Ilma Amelia