Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri Majene Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menerima penghargaan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Majene, Kamis (29/8/24).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Cabang BRI Branch Office Majene Jati Kusuma Sumantri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Majene Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H bersamaan dengan dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara BRI Cabang Majene dengan Kejaksaan Negeri Majene.
Pimpinan Cabang BRI Branch Office Majene menyampaikan bahwa Piagam tersebut diberikan sebagai penghargaan atas peran aktif dan Kerjasama Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Majene dalam kegiatan Bantuan Hukum baik secara Litigasi maupun Non Litigasi terhadap Nasabah Kredit Macet pada BRI Branch Office Majene.
Adapun dalam pelaksanaannya dimulai tahun 2022 sampai 2023 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Majene telah menerima sebanyak 14 SKK Non Litigasi yang telah dilakukan pemanggilan serta Negosiasi dan 1 SKK Litigasi yang sudah menghasilkan Putusan di Pengadilan Negeri Majene selanjutnya pada tahun 2024 Jaksa Pengacara Negara telah menerima SKK Bantuan Hukum Non Litigasi sebanyak 4 SKK Non Litigasi yang telah dilakukan pemanggilan.
Serta Negosiasi dan 2 SKK Litigasi dimana 1 SKK telah menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Majene dan 1 SKK sedang pada tahap penyusunan Gugatan Sederhana untuk kembali pelimpahan ke Pengadilan Negeri Majene.
Selanjutnya dilaksanakan Nota Kesepahaman Bersama yang merupakan perwujudan komitmen antara BRI Branch Office Majene dan Kejaksaan Negeri Majene yang bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Dalam hal Nota Kesepahaman tersebut, pimpinan BRI Branch Office Majene yakin bahwa Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara memiliki kapasitas dan kompetensi khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum dalam rangka mengawal tujuan BRI menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Usaha Milik Negara, yang dalam praktiknya penuh dengan tantangan, khususnya tantangan dan permasalahan hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Hukum adalah bentuk sinergitas antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Majene dengan BRI Cabang Majene dalam pelaksanaan Tugas dan Fungsi masing masing yaitu dalam pemulihan serta penyelamatan keuangan Negara. Oleh karena itu, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dimaknai sebagai bentuk kesamaan tekad dan semangat antara Bank BRI dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengukuhkan komitmen bersama di dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Dr. Beny Siswanto, S.H., M.H., mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pihak BRI Branch Office Majene atas penghargaan serta kepercayaan yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Majene.
Ucapan terima kasih ini disampaikan atas kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan Bantuan Hukum melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), baik litigasi maupun non-litigasi serta dalam penanganan permasalahan nasabah kredit macet selama periode 2022 hingga 2024. Dr.
Beny Siswanto S.H., M.H juga berharap kerja sama antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Majene, yang memiliki tugas dan fungsi memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara, dengan BRI Cabang Majene sebagai BUMN yang mengelola uang negara, akan terus berlanjut demi kepentingan pemulihan dan penyelamatan keuangan negara.
Kepala Perdata Dan Tata Usaha Negara, Hendryko Prabowo S.H, menyampaikan bahwa BRI merupakan Mitra srategis bagi kami sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia.
BRI jadi bank nomor 1 di Indonesia versi The Banker Top 1000 Banks 2024, bahwa kami menyambut baik adanya Kerjasama MoU atau Nota Kesepahaman dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Hari Ini Tanggal 29 Agustus 2024 antara Bank BRI Branch Office Majene dengan Kejaksaan Negeri Majene.
“Kami sangat mengapresiasi adanya kepercayaan yang diberikan dari Bank BRI Branch Office Majene untuk bekerjasama dalam hal Penanganan Masalah Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara. Bahwa sesuai amanat UU Dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang mana Kejaksaan menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (Pasal 30C). Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya (Pasal 34),” jelas Kasi Datun Kejari Majene.
Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk melindungi kepentingan hukum terhadap permasalahan hukum, khususnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Jadi teman teman BRI Branch Office Majene tidak perlu ragu-ragu lagi apabila ada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara bisa mengajukan permohonan tertulis kepada kami selain itu Jaksa Pengacara Negara bisa memberikan Pelayanan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. (Ptr/rls)