Suasana uji kompetensi Sekjen Kemenag. Sumber foto: kemenag.go.id
Jakarta, mandarnews.com -Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) menggelar uji kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenag Tahun 2019, Senin (17/6/2019).
Gelaran uji kompetensi ini dibuka langsung oleh SekjenKemenag, M Nur Kholis Setiawan didampingi Kepala Biro Kepegawaian, Saefudin.
Dalam arahannya, Sekjen M Nur Kholis Setiawan menekankan lima poin yang dipetik dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Lima poin tersebut merupakan keseimbangan intelektualitas dan moralitas,” kata Nur Kholis.
Lima pesan yang disampaikannya adalah, pertama sikap tawadhu. Seseorang yang diamanahkan mengisi jabatan dituntut untuk bisa merasa bukan untuk merasa bisa.
“Jadi ASN yang mengisi jabatan itu harus bisa merasa dengan kepekaan yang dimiliki dan empati. Kalau merasa bisa itu angkuh. Biasanya orang yang merasa bisa sejatinya dia tidak bisa,” sebut Nur Kholis.
Kedua, harus mampu bersinergi. Pasalnya, lanjut Sekjen, memimpin itu tidak hanya ke bawah melainkan juga ke atas. Banyak orang yang mampu secara teknis namun tidak mampu bersosialisasi.
“Ketiga, memiliki responsibilitas atau cepat tanggap terhadap apa yang menjadi kebijakan,” ucap Nur Kholis.
Keempat, lanjutnya, memberikan kemakrifatan atau mereka yang mendapat amanah adalah mereka yang memiliki kompetensi.
“Dan yang terakhir bisa menempatkan diri secara proporsional,” tukas Nur Kholis.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Saefudin, dalam laporannya menuturkan, peserta uji kompetensi di hari pertama berasal dari Biro Kepegawaian, Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan Biro Organisasi Tata Laksana Kemenag.
“Peserta yang akan mengikuti uji kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional pada Sekjen Kemenag Tahun 2019 berjumlah 300 orang,” beber Saefudin.
Ia menjelaskan, sejumlah payung hukum yang menjadi alas pelaksanaan uji kompetensi diantaranya UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 207 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama.
Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2020 nanti uji kompetensi bagi jabatan administrasi dan jabatan fungsional pada Sekjen Kemenag akan diikuti 330 ASN. (rilis Kemenag)
Editor: Ilma Amelia