DPRD saat rapat bersama Pemkab Mamasa.
Mamasa, mandarnews.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, angkat bicara soal pergeseran anggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa tanpa persetujuan legislatif.
Arwin menuding langkah tersebut sudah tidak wajar dan berpotensi melanggar aturan sebab pergeseran anggaran yang dilakukan Pemkab Mamasa, seperti mengubah substansi dan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dilaksanakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD.
“Pergeseran antar OPD dilakukan dalam skala besar, pada dasarnya sudah mengubah sasaran pembangunan yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara DPRD dan Pemkab lewat paripurna APBD. Ini bukan lagi pergeseran biasa, tapi sudah perubahan Perda,” ujar Arwin melalui WhatsApp, Selasa (14/7/2026).
Arwin menjelaskan, Pemkab memang diperbolehkan melakukan pergeseran anggaran. Namun, hal itu hanya berlaku sepanjang tidak mengubah substitusi kebijakan APBD secara signifikan dan tetap mengedepankan transparansi serta pengawasan DPRD.
“Apabila pergeseran sudah mengubah arah kebijakan fiskal, program prioritas, struktur belanja, atau kepentingan strategis daerah, maka mekanismenya harus melalui Perubahan APBD bersama DPRD, bukan hanya lewat peraturan kepala daerah. Mengherankan jika Pemda tidak tahu aturan ini,” terang Arwin.
Ia menekankan, pergeseran APBD bukanlah kewenangan mutlak Pemkab. Instrumen itu sifatnya administratif untuk menjaga fleksibilitas pelaksanaan anggaran, bukan untuk mengubah kebijakan yang sudah disepakati bersama.
“Kami DPRD sementara mengolah data, jika benar kami temukan adanya prosedural yang keliru, pasti kami tindaklanjuti melalui pansus,” tegas Arwin.
Selama lima tahun terakhir, beber Arwin, DPRD Mamasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pergeseran anggaran oleh Pemkab. Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 secara jelas mengatur keterlibatan DPRD dalam pengelolaan keuangan daerah demi transparansi dan akuntabilitas.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak terbuka kepada DPRD. Ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan. Olehnya itu, butuh pendalaman lebih lanjut,” tutup Arwin.
(Yoris)
Editor: Ilma Amelia
