Ia menerangkan, setelah ditelusuri isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50%, dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui e-RDKK akibat kurang cepat respon pada level kecamatan.
“Setiap bulannya, tanggal 20-25 pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami mengimbau lebih cepat diproses agar tidak terjadi isu kelangkaan, padahal pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem,” tutur Kuntoro.
Tahun 2020, tambahnya, tidak lagi diberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi.
“Kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian. Pembudidaya ikan di luar kewenangan Kementan,” tukas Kuntoro.
Sekedar informasi, RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada gabungan kelompok tani (gapoktan) atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.
Sedangkan e-RDKK adalah RDKK yg diinput ke dalam sistem dengan basis NIK. Harapannya data eRDKK bisa digunakan untuk bantuan pemerintah selain subsidi pupuk. (rilis Kementan)
Editor: Ilma Amelia