Penulis : Zulkarnain Hasanuddin,SE,.MM.
(Founder Garansi Institute).
Netralitas tak terlepas dari kerangka komunikasi saat ini. Bagi mereka yang telah mengikuti Pemilu dan Pilkada lebih dari 2 atau 3 kali, pasti dapat merasakan perbedaan yang siginifikan dari Pemilu dan Pilkada sebelum banyaknya flatfom media sosial dan akses internet dan jejaring informasi lainnya. Diskusi dan kampanye hampir tak mengenal lagi batas ruang dan waktu, dengan intensitas yang sangat massif dibandingkan pemilu dan pilkada sebelum era media sosial. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor yang semakin menguatkan betapa Netralitas ASN sebagai sektor pelayanan publik penting ditegakkan.
ASN sebagai Sektor yang bergerak pada pelayanan publik tentu harus memposisikan diri pada wilayah tak memihak, karena akan mempengaruhi efektifitas pelayanan pada masyarakat sebagai penerima manfaat atas pelayanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang tentu tanpa diskriminasi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat yang mungkin saja telah memposisikan diri pada blok A, blok B dan blok lainnya.
Pasal 2 Point’ F UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ( Netralitas ) sebagai rujukan bagi ASN untuk menjaga sikap dan prilaku untuk tidak berpihak sebagai Asas dalam penyelenggaraan dan Manajemen bagi ASN sebagai garda terdepan dalam menjalankan tugas-tugas pamong dan abdi negara.
Netral itu seperti apa ?
Politik: Tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Misalnya, ASN/Pamong harus bersikap netral, tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa, negara.
Analogi :
Persneling mobil matic: Posisi “N” menandakan netral, yang berarti mesin tidak terhubung dengan transmisi, sehingga roda tidak terkunci. Ini memungkinkan mobil untuk bergerak bebas, tanpa mengirim tenaga ke roda.
Demokrasi yang baik dimulai dari cara dan proses yang baik oleh semua pihak yang terlibat dalam seluruh proses seperti Pemilu maupun Pilkada.Sekaligus mendudukkan Politik bukan hanya sekedar mencapai kuasa tapi memastikan kekuasaan sebagai perwujudan kebenaran.
Netral itu adalah Moralitas makanya dalam setiap peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelenggara Negara termasuk ASN, Netralitas itu pasti selalu menjadi Asas dalam setiap produk hukumnya
Artinya apa bukan saja pada saat ada pasangan calon dalam Pemilu/Pilkada untuk bersikap tak berpihak/netral. Tetapi sejatinya sejak disumpah menjadi penyelenggara negara ataupun ASN moral itu harus sudah melekat sebagai integritas. Jadi tak perlu menunggu pemilu dan pilkada untuk menjaga netralitas,tetapi dalam kehidupan politik dan keseharian seorang Penyelenggara negara dan ASN harus ttp integrer pada asas netralitas
Jadi tak perlu menunggu ada tahapan pemilu ataupun Pilkada, bahkan tak penting menunggu ada pasangan calon baru mau netral.sehingga prilaku sebelum masuk tahapan tidak dianggap sebagai prilaku apakah itu prilaku netral atau tidak netral.ibaratnya mulai dari angka Nol ya saat pasangan calon mendaftar di KPU
Moralitas adalah sebuah perilaku atau sikap setiap individu yang teguh pada sebuah tuntunan sebagai prinsip yang diyakininya yg ada saat tanggung jawab melekat pada dirinya.sehingga moralitas itu tidak mengenal waktu dan tempat, karena merupakan tanggung jawab personalitinya pada Tuhan dan sesama.
Sehingga kontestasi Politik tak menjadi sebuah ujian bagi para penyelenggara Negara dan ASN apakah akan bersikap netral atau tidak.karena moralitas itu telah bersemayam dalam sanubarinya sehingga akan tetap tegak pada merah putih bukan warna lain.