
Suasana sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula
Polewali, mandarnews.com – Di Pemilihan Umum 2019, jumlah pemilih pemula secara nasional mencapai angka 5.035.887 orang. Suatu jumlah yang tidak sedikit sebagai sasaran untuk mendulang suara bagi peserta Pemilu.
Berposisi sebagai pemilih pemula, tentu masih banyak hal tentang kepemiluan yang belum diketahui, seperti teknis pelaksanaan pemungutan suara.
Jika tidak ditangani dengan benar, bukan tidak mungkin banyak pemilih pemula yang memilih tidak berpartisipasi dalam Pemilu dengan bermacam-macam sebab yang bisa dikemukakan.
Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sosialisasi Pendidikan Budaya Politik bagi Pemilih Pemula Tahun 2019 di Aula Hotel Bumi Raya, Jumat (29/3/2019).
Sosialisasi ini turut menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulbar untuk memberikan materi di hadapan peserta yang terdiri dari siswa dan mahasiswa Polewali Mandar.
Usman Sanjaya yang mewakili Bawaslu Sulbar dalam materinya menyampaikan tentang defenisi pemilih pemula.
“Pemilih pemula adalah pemilih yang baru berusia 17 tahun di hari H pemilihan sehingga belum mempunyai pengalaman memilih,” ujar Usman Sanjaya.
Bawaslu sendiri dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran Pemilu mencakup tiga hal, yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan pelanggaran kode etik.
“Dalam menangani pelanggaran pidana, di Bawaslu ada yang dinamakan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari tiga unsur, yaitu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Usman Sanjaya.
Karena terdiri dari tiga unsur tersebut, tambahnya, maka suatu keputusan yang dihasilkan mengenai suatu kasus haruslah melalui suara bulat dari tiga unsur yang ada.
Sedangkan Farhanuddin yang bertindak sebagai pemateri mewakili KPU Sulbar menyinggung tentang pemilih yang belum berusia 17 tahun tapi telah menikah.
“Di UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 198 yang berkaitan dengan pemilih pemula disebutkan bahwa yang bisa memilih adalah warga negara yang telah berusia 17 tahun di hari H pemilihan, telah menikah atau pernah menikah,” tukas Farhanuddin.
Ia menjelaskan, kategori orang yang telah menikah meskipun belum berusia 17 tahun dimasukkan sebagai pemilih dimulai sejak Pemilihan Umum Tahun 1955.
“Anggapannya, orang yang telah atau pernah menikah telah dewasa dalam berpikir sehingga dinilai mampu menentukan pilihannya secara dewasa pula,” papar Farhanuddin.
Muhammad Salil selaku sekretaris Kesbangpol Sulbar dalam kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas antusiasme peserta.
“Dari sekitar 100 orang yang datang, saya harap bisa menjadi agen informasi bagi keluarga, teman, dan masyarakat tentang pelaksanaan Pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” tutur Muhammad Salil.
Ia juga mengimbau peserta agar tidak memilih untuk golput, sebab hal ini penting dalam melanjutkan estafet kepemimpinan di Sulbar.
Reporter : Ilma Amelia