Ilustrasi / Tempo.co
Makassar, mandarnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan Ketua DPRD Sulbar dan tiga wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu 4 Oktober 2017.
Berdasarkan siaran pers yang diterima mandarnews.com, keempatnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan APBD Sulbar tahun anggaran 2016. Keempat tersangka adalah Andi Mappangara, Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan dan Harun.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi yang antara lain dari para anggota DPRD, pimpinan SKPD, pejabat pengadaan, pemilik perusahaan dan pihak-pihak terkait,” kata Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka.
Jan S Maringka menjelaskan, tersangka melanggar ketentuan UU no. 21 tahun 2001 terntang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), terutama pasal 12 huruf i.
Menurut Jan S Maringka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukan.
Tapi untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. Hal itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersagka adalah pasal 12,pasal 3 jo pasal 64 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jan S Maringka. (Irwan Fals)