Majene – Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah belum bayar pajak galian C ke Pemerintah Kabupaten Majene. Proyek yang menelan anggaran hingga Rp. 11 miliar dari APBN tersebut terletak di Moloku, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
“Iya, kontraktor yang melaksanakan proyek TPA sampai hari ini belum menyetor pajak Galian C nya, kemarin kami sudah menghubungi melalui satkernya di Mamuju, dia berjanji hari ini akan menyetor, namun sampai sekarang belum juga ada informasinya,” kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Majene, Mas’ud Senin 7 November 2016.
Baca juga : Proyek TPA Moloku Belum Kantongi Izin Lingkungan
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anas mengakui hal tersebut. Menurutnya, pajak galian C tersebut belum dibayar lantaran pengerjaan TPA tersebut belum selesai 100 persen.
”Bukan tidak mau membayar, hanya saja saya minta pihak Dispenda agar memberi kami waktu. Kami minta diperlihatkan Perdanya, kemudian berapa yang harus kami bayar. Sebab dalam RAB tidak dicamtumkan anggarannya. Jangan sampai nanti kemudian hari ada temuan, apalagi proyek tersebut belum mencapai 100 persen,”katanya. (Irwan)