Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Rp. 300 ribu per Mahasiswa Baru (Maba) yang dilakukan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) melalui Koperasi Mahasiswa (Kopma) terus bergulir. Pungutan tersebut dilakukan saat Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) terhadap 1.850 maba.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskoperindag), pihak Unsulbar dan aliansi pemuda mahasiswa peduli Unsulbar melakukan pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 5 September 2016. Dalam pertemuan tersebut, pihak Unsulbar baik dari Badan Eksekutif (BEM), panitia PKKMB, Kopma dan pihak rektorat tidak menghadiri RDP tersebut.
Kepala Diskoperindag Majene, Hasdinar mengungkapkan Kopma Unsulbar tidak terdaftar. Menurutnya, jika mengatasnamakan Kopma, maka Kopma tersebut harus terdaftar di Diskoperindag.
"Tapi terkait Kopma yang sekarang, saya mau mengatakan kalau yang baru itu tidak terdaftar. Kalau mau koperasi yang legal harus mendaftar dulu di Diskoperindag, kalau mau yang ilegal ya urusannya," kata Hasdinar.
Lanjut Hasdinar, sebelumnya pada tahun 2011 Unsulbar memiliki Kopma pada saat masih berstatus swasta. Namanya Kopma Sehati yang pengesahannya dilakukan langsung oleh Bupati Majene saat itu, Kalma Katta.
"Kami juga kaget kok mengatasnamakan Kopma? Masalahnya Kopma Sehati itu tidak pernah ada kegiatannya sama sekali. Kopma Sehati memang ada pada saat masih naungan yayasan tapi itu hanya sekedar mendirikan saja. Tidak pernah ada RAT (Rapat Anggota Tahunan)," jelasnya.
Hasdinar juga mengungkapkan, sebenarnya bisa saja Kopma Sehati itu yang dilanjutkan. Hanya saja, dalam Undang Undang koperasi yang tidak pernah melakukan RAT selama dua tahun bisa saja koperasi itu dicabut. Padahal Kopma Sehati tersebut didirikan tahun 2011.
Sementara itu, Rektor Unsulbar, Akhsan Djalaluddin dan BEM mengirim surat terkait ketidak hadirannya dalam RDP tersebut. Menurut Rektor dalam suratnya, masalah dalam PKKMB tersebut merupakan masalah internal Unsulbar dan sudah diselesaikan. Mengenai pembayaran Rp. 300 ribu tersebut pengadaannya dilakukan oleh Kopma Unsulbar yang dibentuk saat pelaksanaan PKKMB.
"Bahwa kondisi kampus baik sebelum dan sesudah PKKMB tekah berjalan dengan baik atas kerja sama semua pihak seperti organisasi mahasiswa, panitia PKKMB, panitia pelaksana PKKMB, dan yang lebih menggembirakan lagi, melalui PKKMB tersebut Unsulbar telah resmi berdiri Kopma Unsulbar," kata Akhsan dalam suratnya yang dibacakan oleh Ketua DPRD Majene, Darmansyah.
Atas kehadiran pihak Unsulbar, DPRD Majene kembali akan melakukan pemanggilan terhadap Unsulbar. Menurut Darmansyah, Jika sampai tiga kali tidak memenuhi undangan tersebut, maka pihak DPRD akan meminta bantuan polisi untuk melakukan pemanggilan paksa. (Irwan)