3. Pengawasan dan pengelolaan pajak daerah belum dilaksanakan sejak dipasang alat tapping box;
4. Uji petik yang dilaksanakan oleh Bapenda dan Inspektorat tidak berjalan maksimal dikarenakan tidak punya format yang komprehensif; dan
5. Bapenda Mamuju belum memaksimalkan potensi Wajib Pajak pada Hotel Maleo Mamuju, padahal sudah dilakukan diseminasi wajib pajak di Hotel Mamuju yang dihadiri oleh GM Hotel pada Juli 2019, namun Bapenda belum berhasil memasang alat tapping box.
Penanggung Jawab KPK Provinsi Sulbar, Mohammad Jhanattan menyampaikan, pihaknya mendorong Bapenda Mamuju untuk segera memasang alat perhitungan pajak untuk pendapatan daerah Mamuju.
“KPK juga merekomendasikan untuk Kepala Bapenda Mamuju dan Bupati Mamuju agar memastikan Kabid di Bapenda Mamuju bekerja lebih ekstra dan memastikan tidak ada lagi kebocoran pajak daerah, seperti dari rumah makan, hiburan, dan hotel,” ujar Jhanattan.
Ia menjelaskan, akan memberikan kesempatan pembuktian kerja selama satu bulan selama September ini untuk Bapenda Mamuju. Jika tidak, Bupati Mamuju bisa merotasi atau mengganti dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih berkompeten. (Putra)
Editor: Ilma Amelia