Polewali, mandarnews.com – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Kedua (DPTHP-2) Penyempurnaan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar di Hotel Ratih Kelurahan Polewali Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP-2 Penyempurnaan, Senin (10/12/2018).
Dengan didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar yaitu Hasriadi, Muslimin, dan Rusman Toni, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar M. Danial menetapkan DPTHP-2 Penyempurnaan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih dalam DPTHP-2 Penyempurnaan mengalami kenaikan menjadi 303.864 orang dibandingkan dengan pemilih DPTHP-2 awal yang berjumlah 303.053 orang.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar Sumarding menjabarkan beberapa hal terkait dengan proses penyempurnaan DPTHP-2 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar.
“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan dalam kesempatan ini. Yang pertama adalah tentang perbaikan data di Lapas Kelas IIB Polewali, lalu bagaimana tindakan KPU Polman terhadap pemilih yang berusia 17 tahun tepat di hari pemilihan? Apakah dimasukkan ke DPTHP atau tidak?” ujar Sumarding.
[embeddoc url=”https://mandarnews.com/wp-content/uploads/2018/12/No.docx” height=”700%” download=”all” viewer=”microsoft”]
Muslim selaku Komisioner KPU Kabupaten Polewali Mandar Divisi Data menanggapi pertanyaan tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya senantiasa mengetahui perkembangan terbaru dari data Lapas Kelas IIB Polewali.
“ KPUD Polman telah up to date mengenai data pemilih di Lapas, bahkan tadi pagi ada lagi dua orang tambahan pemilih baru. Sedangkan pemilih usia 17 tahun di hari pemilihan sudah dimasukkan ke DPT sejak DPTHP-1. Jadi, bisa dikatakan aman,” sebut Muslim.
Dari 303.864 orang yang terdaftar di DPTHP-2 Penyempurnaan, 145 orang di antaranya masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Selain itu, tercatat ada 970 orang yang merupakan pemilih disabilitas.
“ Pemilih yang belum memiliki KTP –el tetap akan didorong untuk melakukan perekaman. Namun, pemilih tersebut tetap terdata dalam DPTHP-2 agar tidak menyulitkan dalam penetapan jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan jumlah DPT ditambah dengan 2% surat suara cadangan,” jelas Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar M. Danial.
Oleh sebab itu, lanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa yang di wilayahnya masih ada penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Berikut hasil lengkap DPTHP-2 Penyempurnaan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Polewali Mandar:
Reporter: Ilma Amelia