Majene – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi pemuda dan mahasiswa peduli Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mendatangi Polres Majene, Kamis 1 Desember 2016 kemarin. Mereka mempertanyakan secara langsung perkembangan kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) saat pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Unsulbar Agustus lalu.
Ramli, koordinator aliansi tersebut menilai penanganan kasus tersebut lamban. Sejak bergulir September lalu, hingga saat ini Polres belum juga menetapkan tersangka.
“Semua syarat telah kami ajukan tapi penanganan kasus ini sangat lamban prosesnya. Bukti yang kami ajukan kami anggap sudah memenuhi syarat karena yang dilakukan pihak Unsulbar menyalahi regulasi yang ada. Kepolisian harus selesaikan segera kasus ini,” kata Ramli.
Lanjut Ramli, kasus dugaan Pungli di Unsulbar tersebut jelas-jelas telah melanggar aturan. Koperasi Mahasiswa (Kopma) yang dijadikan dasar melakukan pungutan itu tidak terdaftar di Dinas Koperasi atau ilegal. Selain itu, Kementerian Riset dan Dikti telah menegaskan bahwa pungutan diluar Uang Kuliah Tunggal (UKT) tersebut tidak dibenarkan.
Aliansi yang berjumlah puluhan tersebut diterima langsung dengan Wakapolres Kompol Muh. Arif, KBO Reskrim Iptu Tajuddin dan penyidik kasus dugaan pungli PKKMB, Aipda Darwis. Saat berdialog dengan aliansi, Muh. Arif mengatakan penanganan kasus tersebut sementara dalam proses.
“Setiap laporan masuk pasti ditindak lanjuti. Pihak pelapor juga telah dilakukan pemeriksaan dan Kopma (Koperasi Mahasiswa) kepanitiaan PKKMB dari mahasiswa dan dosen juga telah dipanggil dan dimintai keterangan,” kata Arif.
Selain itu, Arif mengungkapkan, penanganan kasus tersebut butuh waktu untuk dilakukan pendalaman. Berbagai keterangan telah diambil Polres Majene dan sekarang mengarah ke Rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin.
“Selama ini rektor banyak kegiatan diluar sehingga sampai saat ini belum kita konfirmasi. Rencana hari ini jam kedua (Kamis 1 Desember 2016 kemarin) kami periksa rektor,” ungkapnya.
Sementara itu, penyidik kasus tersebut Aipda Darwis mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mencari unsur pasal yang dilangar. Ia masih mempelajari kasus tersebut apakah masuk ranah korupsi di UU Tipidkor atau ranah UU umum dalam KUHP.
“Saat ini kami pelajari karena ada perbedaan disitu. Jangan sampai orang ini lolos. Kami harus teliti mempelajari unsur apa yang dilanggar. Siapa yang harus bertanggung jawab dengan hal ini. Masalah pungli harus ASN (Aparatur Sipil Negara). Itu mau kita mau cari tahu apakah ada keterlibatan ASN,” ungkap Darwis.
Rektor Batal Diperiksa
Saat dikonfirmasi Jum’at 2 Desember 2016 petang tadi, penyidik kasus tersebut Aipda Darwis mengatakan, Rektor Unsulbar Akhsan Djalaluddin batal diperiksa. Pasalnya, kemarin rektor belum memenuhi panggilan polisi.
“Tidak jadi, tidak datang (rektor). Masih ada kegiatan luarnya yang belum selesai kemarin. Rencana kita mau ke Unsulbar dulu hari Senin. Langsung ketemu disana,” kata Darwis.
Sebelumnya, kasus ini mencuat saat pelaksanaan PKKMB Unsulbar bulan Agustus lalu. Pelaksanaan PKKMB tersebut diprotes lantaran mahasiswa baru (maba) berjumlah 1.850 disuruh membayar Rp. 300 ribu per maba. Sejumlah orang tua maba dan maba itu sendiri protes hingga melapor ke pihak kepolisian. (Rizaldy)