Jakarta, mandarnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene menerima tambahan kuota penerima Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebanyak 71.148 lembar kartu. Dalam hal ini, BPJS tersebut adalah BPJS gratis Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Kabar gembira bagi warga kurang mampu itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Majene, Adi Ahsan via telepon. Hal itu diungkapkan Adi Ahsan sesaat setelah melakukan pertemuan dengan Kemensos RI di Jakarta bersama Kepala Dinas Sosial, Ahmadiah, Sekertaris DPRD, Abdul Hamid, Kabag Kesra Setda, Sudirman dan anggota Komisi III DPRD Majene.
“Kita sudah dapat jatah dari Kemensos RI sebanyak 71 ribu KIS. Jadi kalau 71 ribu dari pusat ditambah 27 ribu dari Pemkab jumlahnya sebesar 98 ribu kartu. Tapi itu kartu KIS pusat masih akan kami crosscek. Jangan sampai seperti kejadian sebelumnya, ada yang tidak jelas,” kata Adi Ahsan, Rabu 8 Februari 2017 petang tadi.
Menurut Adi Ahsan, data 71 ribu penerima KIS tersebut sudah jelas nama dan alamatnya. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pemkab Majene untuk membicarakan lebih lanjut hal tersebut.
“Dari 71 ribu kan baru 80 persen yang punya kartu berarti ada 20 persen yang belum punya kartu. Nah ini akan kita lakukan verifikasi dan validasi berdasarkan kecamatan. Kita akan keluarkan (data penerima) kemudian akan kita bicarakan pada tingkat Pemda kemudian kita akan pilah berdasarkan kecamatan. Lalu disampaikan ke camat kemudian ke desa atau kelurahan sampaikan ke masyarakat yang berhak,” ungkapnya,
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Majene, Sudirman mengatakan, pihaknya diberi wewenang untuk mengurusi data nama dan alamat jelas penerima KIS tersebut. Pihaknya akan mencocokkan dengan data BPJS PBI daerah agar tidak terjadi penerima ganda jaminan kesehatan gratis tersebut.
“Akan saya sandingkan, mana yang double (masuk data PBI daerah dan pusat) akan kita keluarkan dari daftar BPJS PBI daerah kemudian akan diserahkan ke warga tidak mampu yang belum menerima KIS PBI pusat maupun daerah. Artinya kita pusatkan ke JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pusat,” tutur Sudirman. (Irwan)