Pelantikan 39 Kepala Desa di Majene beberapa waktu lalu.
Majene,mandarnews.com – Salah satu pendamping desa di Kecamatan Sendana Napirman menilai pagu anggaran Dana Desa (DD) di Majene melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018, tidak sesuai indikator desa.
“Pembagian pagu anggaran DD 2018 ini, perlu diklarifikasi dengan pihak PMD Majene, supaya sesuai indikator desa, terutama desa terpencil dan sangat terpencil,” tuturnya,” Selasa, 19 Desember 2017.
Menurutnya, pembagian pagu anggaran DD 2018, tidak sesuai amanah Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP Nomor 8 tahun 2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Berdasarkan aturan itu, pembagian DD sebesar 77 persen seluruh Desa, 3 persen untuk indikator tertinggal dan 20 persen untuk luas wilayah, jumlah penduduk dan geografis desa,” ucap Ketua Umum FKPD Majene itu.
Ia menyebut, terdapat beberapa desa terpencil dan sangat terpencil di Majene, tidak sesuai pagu anggaran DD 2018 dengan indikator yang dimiliki, seperti Desa Paminggalan serta beberapa desa terpencil lainnya.
“Kalau pembagian pagu anggaran DD 2018 ini, sudah sesuai mekanisme, mestinya pihak PMD mengundang para kepala desa untuk memberikan penjelasan, supaya tidak menimbulkan polemik di kalangan para kepala desa,” tandasnya.
Sementara itu ditemui terpisah, Sekretaris Dinas PMD Majene Mohd Andri A Nugraha menjelaskan, rincian anggaran pagu DD 2018 itu, berdasarkan hasil rapat pihak PMD Majene bersama pihak Kementerian desa (Kemendes) beberapa hari lalu.
“Rincian pagu anggaran DD 2018 itu, hasil dari IDM (Index Desa Membangun) yang dikirim ke Kemendes, semestinya Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) juga datang ke Kantor PMD Majene, untuk berkoordinasi, supaya kita bisa mengambil langkah apa yang kita lakukan,” pungkasnya.(Ashari)