Mobil Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, tidak dibiarkan lewat usai menghadiri Muscab Pramuka.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Musyawarah Pemilihan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Polewali Mandar yang diselenggarakan di Gedung Pramuka, Kelurahan Madatte, Kamis (9/7/2026), diwarnai aksi protes.
Protes tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pencalonan Ketua Kwarcab Pramuka, Nursaid Mustafa, yang menyalahi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), khususnya Pasal 90.
Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa “Calon ketua Kwartir Cabang gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam gerakan Pramuka”, sedangkan Nursaid disebut hanya aktif selama tiga bulan.
“Kami menolak pencalonan Nursaid sebagai calon Ketua Kwarcab Pramuka karena diduga melanggar AD/ART,” ujar jenderal lapangan aksi dari Penyelamat AD/ART Gerakan Pramuka Kwarcab Polewali Mandar, Debi Akbar.

Massa membentangkan spanduk menolak pencalonan Nursaid.
Massa aksi pun menolak pelaksanaan musyawarah yang dinilai mengangkangi aturan tersebut dan menuntut untuk bertemu langsung dengan Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud; Ketua Karateker, H. Parid Wahid; dan calon Ketua Kwarcab, Nursaid Mustafa.
Bahkan, mobil Bupati Polewali Mandar sempat tidak dibiarkan lewat sebelum berdialog dengan massa aksi.
Saat menemui massa aksi, Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menyampaikan jika pelaksanaan musyawarah cabang sudah vakum selama dua tahun.
“Kami sudah minta (pelaksanaan musyawarah cabang) sesuai regulasi dan aturan,” tutup H. Samsul Mahmud. (ilm)
