Sampaikan Arahan. Bupati Majene, Fahmi Massiara menyampaikan arahan sebelum memutasi pejabat tinggi prtama, administrator dan pengawas Pemkab di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu 18 Januari 2018.
Majene, mandarnews.com – Bupati Majene, Fahmi Massiara menyampaikan arahan sebelum memutasi pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu 17 Januari 2018.
- Baca juga :Ā Bupati Mutasi Pejabat, Ini Daftarnya
Fahmi Massiara menyampaikan arahan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Menurutnya, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawan atas aset di kantornya. Seperti barang milik daerah yang dipinjam pihak lain.
“Pensiunan PNS, barangnya harus segera ditarik dan dikembalikan ke instansi asal. PNS yang masih aktif, (aset yang) masih dibutuhkan di OPD asal agar segera dilakukan penarikan,” kata Fahmi Massiara.
“Kalau barang tersebut sudah tidak diperlukan di OPDnya, segera usulkan mutasi barang antar OPD dan buat berita acara serah terima barang antar OPD,” lanjutnya.
Kendaraan yang berumur 7 tahun lebih, kata Fahmi Massiara, jika telah rusak dan tidak digunakan lagi agar diusulkan untuk dijual.Namun hal itu harus sesuai persyaratan administrasi.
“Untuk barang hilang karena kecurian, buat laporan kepolisian,” jelas Fahmi Massiara.
Fahmi Massiara mengimbau seluruh barang milik daerah segera diinvertarisasi tentang pengguna barang milik OPD. Surat keputusan ini, lanjut Fahmi Massiara, jadi tanggung jawab masing-masing kepala OPD terhadap barang milik daerah.
“Sesuai surat yang sudah diedarkan ke OPD sejak tanggal 2 Januari 2018, pelaksanaan ini paling lambat ditindaklanjuti tanggal 31 Januari 2018,” tuturnya. (Irwan Fals)