
Arwin B, Ketua Fraksi Assamalewuang DPRD Kabupaten Majene.
Majene, mandarnews.com – Ketua Fraksi Assamalewuang DPRD Kabupaten Majene, Arwin B mengembalikan kendaraan dinas (Randis). Langkah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ditempuh sebagai suatu kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Menurut dia, dirinya patut memberi contoh kepada anggota DPRD lainnya untuk mengembalikan kendaraan dinas.
Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD se-Indonesia sudah dinaikkan oleh Presiden Joko Widodo. Masak kita mau minta lebih lagi,” kata Arwin kepada wartawan Jumat, 13 Oktober.
Namun begitu, ia mengatakan, untuk nominal besaran uang transportasi yang akan diterima anggota dewan perbulan nanti belum diketahui secara pasti karena masih menunggu regulasi pelengkapnya.
“Untuk Perda tentang hak keuangan dan administratif ketua dan anggota DPRD sudah disahkan, namun jumlah berapa nominal perbulan belum ada kepastian,” ujar Arwin.
Ia berharap, dengan adanya hak uang transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Majene sebagai pengganti mobil dinas dapat semakin menunjang kinerja mereka.
“Saya berharap dengan mendapatkan hak transportasi ini dapat membuat dewan jadi
semakin optimal dalam melakukan fungsinya,” harap Arwin.
Seperti diketahui, selain Arwin, ada sejumlah kendaraan dinas dikuasai anggota DPRD Majene saat ini. Arwin B adalah anggota DPRD Majene yang pertama kali mengembalikan mobil dinasnya. Arwin selama ini mendapat fasilitas Randis jenis Nissan Xtrail, bernomor Polisi DC 56 B.
Sekretaris Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Apkan) Provinsi Sulawesi Barat, Fajaruddin Soenoe mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Arwin B itu.
“Anggota dewan seperti ini yang patut diacungi jempol. Apalagi negara kita dan bahkan daerah kita saat ini tengah defisit.” katanya.
PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 9 (3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi.
Pasal 17 (4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. (Ashari)
PP Nomor 18 Tahun 2017 : klik pp_no_18_2017