Sat Lantas Polres Majene komitmen untuk melakukan penindakan pelajar yang mengendarai motor. Pasalnya, selain melanggar Undang-undang tentang lalu lintas, angka kecelakaan lalu lintas dari kaum pelajar di Majene terbilang masih tingi.
Kasat Lantas Polres Majene, AKP Abdul Kadir mengatakan, satu bulan ke depan, Sat Lantas mensosialisasikan kepada sekolah terkait larang mengendarai motor bagi pelajar. Saat ini pihaknya mendatangi seluruh sekolah di Majene.
"Itu sementara kita sosiaslisasikan ke sekolah-sekolah. Setelah itu, baru akan dilakukan penindakan. Kalau pelajar yang cukup umur, 17 tahun keatas dan punya SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak apa-apa," kata Abdul Kadir, 19 September 2016.
Akhir -akhir ini, Sat Lantas Polres Majene gencar melakukan operasi memburu pengendara yang melanggar lalu lintas. Termasuk pengendara yang memakai knalpot bising (bogar), tanpa spion, tidak pakai helm standar, tanpa SIM, tanpa surat-surat kendaraan yang lengkap dan tanpa kelengkapan motor lainnya.
Data yang diperoleh dari Sat Lantas Polres Majene, hingga hari ini ratusan pengendara roda dua terjaring operasi tersebut. Sebanyak 292 pengedara yang terjaring dengan barang bukti, SIM 76 lembar, STNK 144 lembar dan motor 72 unit yang disita.
Langkah itu dilakukan, kata Kadir, untuk memberi efek jerah bagi pelanggar lalu lintas. Pasalnya, belakangan angka kecelakaan di Majene meningkat. Menurut Kadir, salah satu penyebabnya adalah pengendara yang tidak taat dengan peraturan lalu lintas.
"Sudah ratusan yang terjaring. Kita ini penertiban untuk memberi efek jerah kepada pelanggar untuk menekan angka kecelakaan. Operasi ini akan rutin terus supaya Majene tertib berlalu lintas," tutup Kadir. (Irwan)