
Pelanggar protokol kesehatan menjalankan sanksi sosial.
Majene, mandarnews.com – Tim gugus tugas Kabupaten Majene, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama Kepolisian Resor (Polres) Majene, Komando Distrik Militer (Kodim) 1401 Majene, tim kesehatan, dan Dinas Perhubungan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di depan pusat pertokoan Majene, Senin (21/9).
Menurut Kepala Sat Pol PP, Zaenal Abidin, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk evaluasi dari pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Majene.
“Dari operasi yang digelar sekira pukul 08:30 sampai dengan 10:00 Wita, ada 52 warga yang tercatat melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker hari ini, sementara untuk selama ini sudah tercatat 500,” jelas Zaenal.
Akibatnya, lanjutnya, 52 warga yang melanggar aturan protokol kesehatan diberikan sanksi sosial, seperti push up, menyanyi, dan menyebutkan Pancasila. Setelah itu, diinstruksikan untuk mengambil masker atau membeli masker di tempat terdekat.
“Kami belum bisa memberikan sanksi berupa materi seperti denda uang karena aturannya memang belum ada. Akan tetapi kami akan secepatnya mengusulkan terkait hal itu, agar ada efek jera di masyarakat karena hampir setiap hari terjadi peningkatan pelanggaran,” ujar Zaenal.
Ia menjelaskan, Sat Pol PP Majene bersama tim gabungan akan terus melakukan operasi penegakan protokol kesehatan dengan mobilisasi yang lebih luas.
“Tentu kami berharap agar kesadaran masyarakat semakin meningkat tentang adanya Covid-19 agar bisa terus menggunakan masker saat beraktivitas dan menjalankan protokol kesehatan lainnya,” sebut Enal.
Sementara dari para pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas kebanyakan mengatakan karena lupa atau tergesa-gesa saat akan ke luar rumah.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia