Rapat sosialisasi penyelesaian sengketa di Ruang Rapat Bawaslu Majene, Senin (21/9).
Majene, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene menggelar rapat sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cara Penyelesaian Sengketa bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak keamanan, serta perwakilan tim bakal pasangan calon (bapaslon) di Ruang Rapat Bawaslu, Senin (21/9).
Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Ansharullah A Lidda, dilakukannya rapat sosialisasi tersebut mengingat tidak lama lagi akan dilangsungkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon).
Pasca penetapan paslon, ujar Ansharullah, paslon akan ada ruang selama tiga hari kedepan untuk bisa mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu apabila ditemukan ada keputusan yang dikeluarkan oleh KPU yang dianggap bermasalah atau merugikan paslon.
“Objek sengekatnya adalah keputusan KPU karena Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 ini memang fokusnya hanya mekanisme penyelesaian sengketa proses di Bawaslu,” jelas Ansharullah.
Nantinya, ada dua tahapan besar dalam penyelesaian sengketa, yakni penyelesaian sengketa dengan musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka.
“Kami berharap agar musyawarah tertutup ini dapat melahirkan keputusan, jika tidak maka tentu akan dilanjutkan musyawarah terbuka seperti sidang atau ajudikasi,” kata Ansharullah.
Adanya ruang pengajuan sengketa, tambahnya, karena bisa saja nanti dalam penetapan calon ada salah satu calon atau tim yang keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh KPU.
“Bawaslu fungsinya memutus ini atau kewenangan menyelesaikan sengketa ini, termasuk fungsi yang agak seksi, atau fungsi yang ditunggu-tunggu terutama pihak yang akan menghadapi sengketa, karena sanksi yang diberikan apabila ternyata memang ada pelanggaran yang ditemukan dalam proses sengketa itu adalah diskualifikasi,” tutup Ansharullah.
Reporter: Putra
Editor: Ilma Amelia