Pelabuhan rakyat yang terletak di Palipi Desa Sendana Kecamatan Sendana Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan Pelabuhan Perikanan Nasional (PPN) oleh pemerintah.
Untuk mendukung status sebagai PPN, pelabuhan ini segera dilakukan pembenahan mulai dari pembebasan lahan hingga peningkatan sarana prasarana pelabuhan. Namun, baru pada tahap penimbunan, pembangunan Palipi sudah menuai masalah. Warga Sendana memboikot aktifitas perusahaan yang melakukan penimbunan.
Warga menghalangi PT Patima sebagai pelaksana penimbunan karena dianggap belum menyelesaikan seluruh tunggakan urugan timbunan. Perusahaan ini juga dituding memutuskan kontrak kerjasama secara sepihak.
"Warga Sendana tidak dapat menerima ulah perusahaan yang langsung memutuskan kontrak kerja sama. Karena itu, wargan menuntut kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan urugan timbunan yang telah disepakati berdasarkan kontrak kerja sama," kata Sudirman, Kepala Desa Sendana.
Menurut Sudirman, selain menuntut penyelesaian pembayaran upah pengurugan, warga juga menolak penimbunan PPN jika masih PT Patima sebagai pelaksana karena dinilai telah melecehkan pemerintah desa.
Sudirman mengungkapkan, aksi pemboikotan penimbunan oleh warga terjadi saat pihak perusahaan mengambil timbunan tambahan bukan pada lokasi yang telah disepakati. Dan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa. Pengambilan timbunan di tempat lain inilah yang memicu kejengkelan warga.
Kontrak kerja sama yang disepakati antara warga dan PT.Patima seperti diungkapkan Sudirman, pihak perusahaan mengambil timbunan sebanyak 18.900 kubik dengan nilai Rp. 600 juta. Urugan timbunan dalam kondisi padat.
Pemerintah Desa menurut Sudirman, sangat menyesalkan adanya gesekan antara perusahaan dan warganya. Warga mendukung pembangunan PPN karena akan berimbas kepada peningkatan perekonomian warga. Bahkan lokasi pengambilan timbunan akan berubah menjadi lapangan sepakbola yang sudah lama didambakan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majene, Syamsiar Muchtar mengaku mendengar persoalan di PPN. Dia menilai, persoalan itu tidak ada hubungannya dengan pemerintah kabupaten.
"Itu antara pihak pelaksana kegiatan penimbunan dan pekerjanya, tidak ada hubungannya dengan pemerintah kabupaten," tandasnya.(rizaldy)