Majene, mandarnews.com – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce dan Recycle (TPS3R) di Tunda’, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene menuai protes dari warga setempat. Pasalnya, pembangunan tersebut dinilai cacat prosedur dan akan mencemari lingkungan sekitar.
Isra (40 tahun), salah satu warga mengatakan, sejak awal pembangunan TPS3R telah menuai sorotan warga karena dinilai cacat prosedur. Isra menilai, pembangunan tersebut tidak sesuai aspirasi warga sekitar sesuai Permen PU nomor 3 tahun 2013.
Sesuai aturan, masyarakat berperan serta dalam proses pengembilan keputusan penyelanggaran dan pengawasan PSP (Prasarana dan Saran Persampahan) yang dilaksanakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Itu yang diabaikan pengelola,” kata Isra, Kamis 26 Januari 2017 kemarin.
Pengelola yang dimaksud tersebut adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Pullayonga yang mengelola TPS3R di Tunda’. Selain itu, menurut Isra, sejak September 2016 warga telah memprotes pembangunan tersebut kepada Kepala Lingkungan (Kaling) Tunda’ kemudian selanjutnya menggelar pertemuan KSM Pullayonga dan fasilitator program di rumah kaling.
Pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil hingga dilakukan pertemuan beberapa kali sampai bulan Desember 2016 antara Lurah Labuang Utara, Adilah Yusuf. Saat itu, kata Isra, di depan warga Adilah Yusuf mengatakan pembangunan TPS3R tersebut ditunda hingga ada keputusan bersama kelanjutan pembangunan tersebut.
“Tapi, keesokan harinya, ternyata KSM tetap melanjutkan pembangunannya dan mengabaikan hasil keputusan bersama warga dan pejabat pemerintahan Lurah. Kejadian ini kami sampaikan ke Lurah, beliupun kaget,” lanjut Isra.
Menurut Isra, belakangan Lurah Labuang Utara mengaku tidak punya wewenang atas permasalahan tersebut. Hingga akhirnya Isra menemui Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman dan Kebersihan (Distarkimber) Efendy Gasong pada pekan kedua November 2016. Terakhir, warga menemui Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ali Asur, Kamis 18 Januari 2017.
“Kata beliau bahwa, kami hanya mengawal ke propinsi dan akan bertindak selaku pengawas dan pembinaan apabila pengelolaan tersebut sudah berjalan. Pak Ali Asur menyarankan untuk penyelesaiannya kembali ke Lurah selaku pemerintah yang bersentuhan langsung dengan warga karena ini adalah program aspiratif,” cerita Isra.
Selain itu, alasan warga memprotes TPS3R tersebut karena imbas dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Pada-padang. Sejak TPA sampah tersebut ada, pertumbuhan lalat sekitar rumah warga semakin meningkat dan bisa memicu penyebaran penyakit.
“Jangan hanya menggelontorkan dana kesini (pembangunan TPS3R) tanpa mendengar aspirasi warga. Kami disini trauma dengan imbasnya sampah. Lalat disini juga semakin meningkat lalat itu kan vektor penyakit,” keluh Isra.
Saat dikonfirmasi, Lurah Labuang Utara, Adilah Yusuf mengakui telah melakukan pertemuan dengan masyarakat namun belum membuahkan hasil. Saat ini pihaknya telah melakukan peninjauan ke TPS3R di Sallombo, Kelurahan Baruga kemudian akan menjelaskan tujuan dan fungsi TPS3R kepada masyarakat.
“Akan ada pertemuan lain lanjutan kemarin (pertemuan sebelumnya). Kami juga mau tahu ketakutan warga yang kurang setuju. Makanya saya keliling tinjau TPS3R sebagai bahan nanti pada rapat selanjutnya bersama warga,” jelas Adila. (Irwan)