
Ketum PP KAMMI, Elevan Yusmanto
Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Elevan Yusmanto meminta pemerintah segera mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan tarif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena bersifat mengikat dan harus segera dijalankan.
“Karena kalau semakin lama tidak dijalankan, masyarakat yang akan menanggung beban pembayaran BPJS yang mahal,” ujar Elevan dalam keterangan resmi, Jumat (13/03/2020) di Jakarta.
Padahal, lanjutnya, saat ini Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tarif BPJS Kesehatan yang sekarang sudah dibatalkan oleh MA sehingga tidak lagi mempunyai landasan hukum.
“Pemerintah harus bisa memastikan stabilitas BPJS Kesehatan karena kemungkinan besar akan terjadi sedikit goncangan mengingat perubahan struktur iuran,” kata Elevan.
Ia berharap, kondisi ini tidak berlarut-larut. Pemerintah harus segera menjalankan keputusan ini supaya tidak menjadi preseden yang baruk bagi perjalanan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan membatalkan isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang terdapat dalam Perpres itu.
MA menilai beleid tersebut bertentangan dengan Pasal 23A dan Pasal 28H Jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Kenaikan iuran juga dinilai bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf f, b, c, d, dan e), dan Pasal 17 (ayat 3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional.
Editor: Ilma Amelia