Pertemuan Pemkab Majene dan BPCB Sulsel yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Majene, Andi Beda, Jumat (11/3/2022) di ruang rapat Bupati Majene.
Majene, mandarnews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Majene menghadiri Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dengan Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia diwakili Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penandatanganan kerja sama ini tentang Pemanfaatan Bagi Hasil Retribusi Masuk Objek Wisata Kompleks Makam Raja-raja hadat Banggae Kab. Majene yang ada di Bukit Ondodongan, Kel. Pangali-ali, Kec. Banggae.
Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele menyampaikan, apa yang dilakukan merupakan bentuk mensinergikan dan memadukan pengembangan kepariwisataan di Kab. Majene yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi Kemendikbud Republik Indonesia, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel dan Pemkab Majene.
“Dengan penandatanganan MoU ini kami menitip harapan agar kami semua agar kami semua secara Bersama-sama ikut berperan dalam pengelolaan objek wisata kawasan makam raja-raja hadat banggae secara terpadu sehingga upaya pelestarian situs-situs bersejarah dapat terus terlestarikan sebagai upaya pemajuan kebudayaan di wilayah Majene,” ungkap Bupati.
Tak lupa, Bupati Majene juga menyampaikan terimakasihnya atas kunjungan atau silaturahmi yang dilakukan oleh BPCB Sulsel terhadap Pemkab Majene.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Majene, Andi Beda menambahkan bahwa apa yang dilakukan merupakan upaya dari Disbudpar Majene untuk membangun sinergitas, sharing pendapatan dan pembiayaan operasional dengan Pemerintah Pusat terhadap upaya pemeliharaan dan pelestarian situs-situs bersejarah sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan.
Pemanfaatan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian kerja sama bahwa Pihak Kesatu dalam hal ini Dirjen Kebudayaan RI menunjuk BPCB Sulsel sebagai pihak kesatu. Adapun besaran bagi hasil Pihak Kesatu memperoleh 40 persen sementara Pihak Kedua dalam hal ini Pemda Majene memperoleh 60 persen.
(Mutawakkir Saputra)