Mamuju, mandarnews.com – Perhatian publik terhadap seleksi calon anggota KPU Sulawesi Barat yang kini memasuki 20 besar makin meruncing, Pemerhati hukum lembaga bantuan hukum (LBH) Manakarra, Muh. Rizal S.H menyebut Sanksi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu, memang tidak menjadi alasan untuk menggugurkan status kepesertaan khususnya para komisioner petahana.
Namun Rizal menjabarkan, dalam Pasal 21 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ditegaskan khusus seorang calon komisioner petahana, tim seleksi wajib memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota KPU.
Rizal menyebut hal tersebut harusnya jadi pertimbangan yang matang bagi tim seleksi dalam melihat calon penyelenggara.
“Dari aturan tersebut diatas jelas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Petahana calon komisioner harusnya menjadi salah satu pertimbangan Timsel dalam memberikan penilaian. Untuk itulah masukan dan tanggapan masyarakat sangat diperlukan dalam proses ini,” Kata Rizal di Mamuju, Kamis (16/3/2023).
Baca juga : Tiga Nama Calon Komsioner KPU Sulbar Pernah Langgar Kode Etik Keras, Ada Yang Berulang Disidang DKPP
Terkait seorang komisioner yang pernah dijatuhi hukum etik lebih dari satu kali, Rizal mengatakan hal itu diharapkan menjadi pertimbangan yang matang bagi tim seleksi, terlebih jika komsioner yang melanggar kode etik tidak pernah direhabilitas terkait putusan DKPP.
“Seharusnya Timsel perlu membertimbangkan hal tersebut apalagi jika komisioner tersebut tidak pernah diberikan rehabilitasi atas putusan tersebut ini mesti sebagai bagian dari penilaian Timsel sebab jelas dalam pasal 21 ayat 2 tersebut Timsel harus memperhatikan rekam jejak dan kinerjanya selama menjadi anggota KPU.” Jelas Rizal.
Polemik ini muncul saat Ketua Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) menyoroti sejumlah nama yang belakangan muncul pernah melakukan kode etik penyelenggara pemilu dan di sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI.
Baca juga : HMM Laporkan Calon Komisioner KPU Sulbar Yang Pernah Langgar Kode Etik ke Timsel, Bawaslu RI, KPU RI Hinga Ke DKPP
Belakangan muncul sejumlah nama terkait sanksi berat DKPP, bahkan dalam situs resminya, ada tiga nama yang paling disorot kini bertengger di 20 besar seleksi calon anggota KPU Sulbar. Dua nama bahkan telah berulang kali diadukan ke DKPP dan mendapatkan dua sanksi keras yang terbukti berdasarkan putusan melanggar kode etik penyelenggera pemilu.
Reporter : Sugiarto