“Padahal, meminimalisir penggunaan sampah plastik juga patut diiringi kesadaran warga untuk memisahkan sampah plastik dari sampah lainnya,” sebut Bamsoet.
Tak hanya di rumah tangga, lanjutnya, tak jarang ditemui di ruang publik walaupun sudah disediakan kantung sampah khusus plastik, namun warga masih saja abai dan malah membuang sampah plastik di bagian sampah organik.
“Jika sampah plastik bisa dipisahkan secara khusus, dapat memudahkan para pendaur ulang dan memberikan nilai berkelanjutan bagi perekonomian,” ucap Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia ini.
Bamsoet menuturkan, hasilnya bisa dijadikan campuran cairan aspal, sumber energi listrik, cacahan biji plastik, pipa plastik, hingga dikonversi menjadi bahan bakar maupun pembangkit listrik tenaga sampah.
“Dari sisi regulasi, Indonesia sudah punya berbagai aturan untuk menjaga lingkungan hidup tetap asri. Antara lain UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tukas Bamsoet.
Tinggal, tambahnya, bagaimana kesadaran mengimplementasikannya karena bumi hanya satu yang perlu dijaga dan dirawat. Jika bumi ini rusak, rusak jugalah kehidupan umat manusia penghuninya.
Editor: Ilma Amelia