Dari kiri ke kanan : Kabid Ekonomi Dinas PMD Majene, Fausan, Camat Sendana Nardi, Plt. Kades Totolisi Sendana, Nurmini, dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sendana Mursalin pada acara pembukaan Penjaringan dan penyaringan ulang perangkat Desa Totolisi Sendana, Senin, 8 Juni 2026,
Majene, mandarnews.com – Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Totolisi Kecamatan Sendana Kab.Majene Prov.Sulawesi Barat diulang karena tidak sesuai dengan regulasi sehingga terjadi pro-kontra di masyarakat Desa Totolisi.
Terjadinya penjaringan berawal dari pengunduran diri salah seorang kepala urusan (Kaur) Perencanaan pindah domisili, sehingga terjadi kekosongan jabatan .
Olehnya itu Kepala Desa Totolisi, Nurmini, berinisiatif untuk mencari pengganti dengan jalan melakukan penjaringan dengan membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat Desa yang di ketuai Noviana, S.Si.
Dalam penjaringan ada dua orang pendaftar yaitu Riska dan Nurul Salsabila. Keduanya berdomisili di Desa Totolisi.
Seleksi berlanjut dengan tiga materi tes yang diberikan kepada kedua peserta yaitu tes tertulis, komputer, dan wawancara.
“Setelah seleksi, miskomunikasi terjadi antara Panitia seleksi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),” tutur Camat Sendana, Nardi S.Pd. pada saat memberikan sambutan dalam Penjaringan Dan penyaringan serta seleksi ulang calon perangkat Desa, Senin (8/6/2026) di aula Kantor Desa Totolisi.
Selain itu ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes), Panitia seleksi atas penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
“Kami tak mempersalahkan siapa-siapa atas penjaringan dan seleksi sebelumnya, panitia seleksi saling mengharap sedianya ketiga tim seleksi akan hadir semuanya namun yang hadir pada saat itu hanya satu yaitu tim seleksi wawancara,” ucap Nardi.
Pada hari ini juga tes seleksi dituntaskan. Tes tertulis ditangani oleh Kabid Ekonomi Dinas PMD Majene, Fausan. Dan tes komputer ditangani tim seleksi dari Kasi Pemerintahan Kec. Sendana yaitu Mursalin, S.Sos., MM.
Camat Sendana Nardi mengatakan bahwa seleksi berdasar pada regulasi, baik itu Undang Undang, Permendagri hingga Peraturan Desa.
“Kami Pemerintah Kecamatan Sendana hadir selain membuka juga mengawasi kegiatan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa, dan berpegang pada prinsip netralitas tidak berpihak kepada siapapun,” sebutnya.
Usai sesi pembukaan, Nurmini sebagai Kepala Desa Totolisi menjelaskan terkait polemik di masyarakat yang menganggap bahwa Penjaringan dan penyaringan Calon tidak transparan.
“Padahal kami terbuka dalam hal ini, kendalanya seharusnya panitia tidak boleh terlibat dalam tim seleksi, nah itulah sehingga seleksi diulang setelah kami dan panitia seleksi berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD,” jelas Nurmini.
Setelah seleksi Ketua Panitia Noviana S.Si., langsung mengumumkan hasil penilaian dari ketiga tim Seleksi, baik tim seleksi tertulis, komputer maupun wawancara.
Untuk Riska total nilai yang didapatkan sebanyak 378. Sedangkan Nurul Salsabila memeroleh 395. Jadi yang berhasil lolos menduduki jabatan sebagai Kaur Perencanaan di kantor Desa adalah Nurul Salsabila.
Nuril Isnain sebagai koordinator P3MD Kec.Sendana (Pendamping Lokal) mengatakan bahwa pelaksanaan penjaringan Desa harus sesuai regulasi yang ada agar dapat menghasilkan Perangkat Desa yang berkompoten sesuai hasil seleksi.
Dengan berpedoman kepada Permendagri Nomor 25 tahun 2015 junto nomor 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, serta aturan baru PP 16 Tahun 2026 sangat jelas terkait dengan mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dengan lahirnya PP 16 Tahun 2016 ini maka kami selaku Pendamping Lokal Kec.Sendana berharap agar Perda Nomor 3 Tahun 2019 Kab.Majene dapat direvisi dan disesuikan dengan aturan baru. (Jufri)
