
Ketua Pansus A DPRD Majene Abdul Wahab dan Syahril saat rapat, Senin (11/10) di ruang sidang DPRD Majene.
Majene, mandarnews.com – Terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Panitia Khusus (Pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan eksekutif Kabupaten Majene atau pihak pengusul Ranperda akan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kaji banding di luar Sulawesi.
Daerah kaji banding yang disepakati adalah wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan direncanakan paling lambat dilakukan minggu terakhir Oktober.
Hal ini disepakati saat Pansus A melakukan rapat bersama eksekutif, Senin (11/10) di ruang sidang DPRD Majene.
Abdul Wahab selaku Ketua Pansus A menyampaikan, Ranperda telah melalui harmonisasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun menurutnya, tidak semua Ranperda dilakukan harmonisasi karena keterbatasan Kanwil Hukum dan HAM.
Paling tidak, akan fokus melihat pada sisi aspek yuridis dan tata naskahnya. Tapi, untuk hal substansinya, apalagi yang berkaitan dengan teknis tentu tidak sejauh itu pendalamannya oleh Kanwil Hukum dan HAM.
“Makanya, kalau tidak ada yang perlu lagi ditambahkan berdasarkan tinjauannya oleh pihak pengelola keuangan dari sudut pandang substansial materinya. Kita masih menunggu bahan untuk kembali lanjutkan pembahasannya di Pansus A. Kemudian kalau memang dianggap sudah tidak ada lagi menurut versinya pihak pengusul maka demi untuk penyempurnaan Ranperda sebelum kita akhiri pembahasan maka kita perlu harus kita lakukan kaji banding dengan beberapa daerah daerah lain yang sudah menetapkan ini Ranperda menjadi Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12,” ujar Wahab.
Ia menjelaskan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting karena bersentuhan dengan persoalan pengelolaan keuangan, sekalipun misalkan ditetapkan ataupun belum secepatnya, maka pemerintah daerah harus secepatnya mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Mungkin giliran Ranperda yang lain tidak sangat mendesak sifatnya, tapi untuk Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah begitu ditetapkan maka itu harus stand by pula langsung dengan Perbup. Makanya, kita sepakat kalau memang tidak ada lagi hal yang dianggap perlu untuk dibahas di pansus kita sepakat untuk melakukan kaji banding. Tentu kita menganggap bahwa melakukan kunjungan kaji banding dalam bagian yang tak terpisahkan dari pembahasan Ranperda di Pansus A bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tambah Wahab.
Ia pun menawarkan lokus kunjungan kaji banding di daerah Sulawesi Selatan dan luar Sulawesi. Namun, yang disepakati adalah Provinsi Jateng.
Menurut Wahab, daerah yang paling banyak menetapkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai dari kabupaten atau kota hingga ke provinsi adalah Jateng.
“Hampir merata kabupaten yang ada di Jateng sudah menetapkan Ranperda menjadi Perda tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Wahab.
Eksekutif dan anggota Pansus A setuju akan hal itu. Meskipun Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kasman Kabil menyampaikan tentang pertimbangan Covid-19 namun Wahab mengatakan saat ini hampir seluruh daerah di Indonesia sudah longgar untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) sehingga ia pun menilai aman untuk melakukan kaji banding di luar daerah. Hanya memang semua daerah tetap menerapkan prokes seperti tes polymerase chain reaction (PCR), memperlihatkan kartu vaksin, atau paling tidak swab.
“Pertimbangannya, seharusnya dalam melakukan kaji banding tidak asal-asalan tetapi harus betul daerahnya yang jauh lebih di atas mendapat pengakuan dari pemerintah daerahnya sendiri sampai ke pemerintah pusat dibanding Majene,” imbuh Wahab.
Hal sama disampaikan Sekretaris Pansus A Syahril mengenai persetujuannya dengan usul yang disampaikan oleh Wahab.
Menurut Syahril, hal itu perlu dilakukan agar mengetahui hal-hal apa saja yang masih perlu dievaluasi dalam Ranperda tersebut.
“Paling tidak kita ada kaji banding yang sudah menetapkan pengelolaan keuangan daerah menjadi Perda. Ini akan bisa menjadi pembanding, di mana kekurangannya dan di mana kelebihannya,” tukas Syahril.
Sebab, lanjutnya, jangan sampai di kemudian hari ketika misalnya sudah jadi Perda dan ada hal yang tidak dipahami akan menjadi masalah.
“Paling tidak, kita mencari satu lokus yang mana sudah menetapkan Ranperda menjadi Perda,” usul Syahril.
Tim pengusul eksekutif Pemkab Majene Kepala BKAD Kasman Kabil menyampaikan, pembahasan yang dilakukan cukup panjang dan membahasnya pasal per pasal mulai dari pertemuan di Dapur Mandar dan di Kemenkumham sendiri dilakukan dua hingga tiga kali.
“Kita membahas khusus Ranperda ini dan memang dari rancangan awal yang kita sampaikan banyak yang diperbaiki dan saya kira dari sisi substansi kami menganggap bahwa ini sudah cukup mengakomodir semua perintah-perintah pasal melalui PP 12. Jadi, saya kira untuk substansi tidak ada persoalan, tinggal kalau misalnya mau memperdalam lagi dan mau melakukan kaji banding dengan daerah lain yang sudah menetapkan Perda itu saya kira penting karena kita bisa membandingkan rancangan yang sudah kita akhiri pembahasannya dan sudah dilakukan harmonisasi. Sebelum ditetapkan kita mau lihat seperti apa di daerah lain sehingga untuk kaji banding kami sependapat itu dilakukan,” kata Kasman.
Ia meminta agar dalam kunjungannya nanti, materinya langsung tiga Ranperda, termasuk Ranperda tentang Perubahan Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Kelembagaannya dan Ranperda Penyertaan Modal. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia