Soplyadi menekankan jika hal tersebut tidak di lakukan maka pihaknya akan terus melakukan aksi unjuk rasa lanjutan sampai hal ini diusut tuntas.
“Upaya chaos tak terhindarkan, kami meminta kepada Polres Mamuju dan Polda Sulbar untuk memproses dalam upaya hukum, jika tidak maka kami akan terus melanjutkan unjuk rasa hingga Kapolda Sulbar dan Kapolres Mamuju keluar dari Mamuju,” tegas Soplyadi.
Soplyadi mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap tenaga kontrak. Menurutnya keputusan pemberhentian tidak melalui kajian sosiologis sehingga mereka menuntut pemerintah Kabupaten Mamuju harus lebih dahulu dipertimbangkan.
“Ini adalah upaya untuk memperjuangakan tenaga kontrak yang telah dikeluarkan dan tidak jelas nasibnya, ini adalah kado untuk pemerintah Kabupaten Mamuju dalam peringatan hari jadi ke 479,” tegas aktivis yang kerap disapa Soply tersebut.
Sedangkan Arman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) dalam orasinya menyebut putusan tersebut merupakan kado pahit bagi para tenaga kontrak untuk hari jadi Mamuju ke 479.
Dia menekankan, jika ada pengurangan (tenaga kontrak) maka idealnya adalah tidak terjadi penerimaan tenaga kontrak baru. Arman juga menyoroti kejanggalan SK yang diterbitkan. Menurutnya, idealnya SK terbit bulan Januari bukan bulan Mei, sehingga lima bulan pengabdian tak di hitung, karena sesuai aturan gaji dibayar berdasarkan SK.
“Dimana sisi kemanusiannya, lima bulan mereka tidak digaji,” tegas Arman.
Saat dimintai keterangan, Bupati Mamuju Habsi Wahid menyebut, honor tenaga kontrak telah dibayarkan, sedangkan untuk penerbitan SK akan diterbitkan sesuai dengan kebutuhan sehingga tidak membebani APBD.
Habsi menjelaskan, pemerataan pembangunan harus dilakukan sehingga bidang lain dapat dijangkau dengan anggaran yang terbatas.
“Kalau semua dianggarkan ke tenaga kontrak bisa-bisa yang lain tidak terbangun, itu ya,” tutupnya.
Sebelumnya Bupati mamuju mengeluarkan surat edaran tentang keaktivan PTT/GTT diatas 80 persen sebagai syarat pemenuhan tenaga kontrak. Hal tersebut berdasarkan Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Barat. Mamuju diangkap kelebihan kapasitas tenaga kontrak, KPK dan BPK merekomendasikan idealnya tenaga kontrak di Mamuju adalah sebesar 2500 orang.
Reporter : Sugiarto