
Permahi melakukan audiensi dengan RSUD Regional Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – Tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulawesi Barat (Sulbar) mendapat sorotan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Mamuju yang memberlalukan pungutan tarif per jam bagi pengunjung.
Ketua Permahi Mamuju Muh. Radit Tasming Saputra mengatakan, parkir berbayar RSUD Regional Sulbar merupakan layanan jasa komersil.
Hal itu, kata Radit, tidak sesuai letak area parkir di RSUD Sulbar karena merupakan area off street parking atau parkir yang bukan tepi jalan alias parkir tetap.Â
“Parkir jenis ini harus diberikan beberapa fasilitas dan sarana agar dikatakan parkir tetap,” kata Radit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5).
Selain itu, sarana parkir yang tidak tersedia juga dianggap sebagai kekeliruan pihak RSUD Regional Sulbar sebelum mengeluarkan kebijakan.
Menurut Radit, aturan tarif parkir di RSUD Regional Sulbar tidak sesuai dengan lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2022 yang dipedomani.
“Dari hasil analisis, Permahi Mamuju menemukan sarana parkir yang jauh dari standar sebagai jasa layanan parkir, tidak sesuainya lampiran di Pasal 19 nomor 4 tentang isi lampiran dan konsederan dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan RSUD Sulbar,” jelas Radit.
Selain itu, regulasi juga tidak mengatur tentang keamanan dan pihak mana yang bertanggungjawab atas kendaraan.
“Tidak adanya regulasi keamanan dan tanggung jawab pihak rumah sakit dan pengelola parkir jika kendaraan rusak dan hilang dalam Pergub Nomor 31 tahun 2022 itu, serta regulasi denda jika tiket hilang yang diduga tidak ada dalam regulasi tersebut dan produk hukum lainnya,” lanjut Radit.
Selain itu, Permahi juga menyoroti regulasi pihak RSUD terkait uang jaminan yang dipungut pada kartu jaga pasien yang disebut memberatkan bagi keluarga pasien.
“Untuk mendapatkan kartu jaga, pasien harus ada jaminan uang sebesar Rp100 ribu. Ini memberatkan masyarakat kecil yang ingin berkunjung menjenguk keluarga dan kerabat. Permahi Mamuju menduga masih  banyak praktik nepotisme di RSUD Sulawesi Barat, terutama di pelayanan rekam medik,” kata Radit.
Dalam pertemuan dengan Direktur RSUD Regional Sulbar dr. Erna dan pengelola pihak ketiga tarif parkir di kantornya, Senin 29 Mei 2023, Permahi Mamuju melayangkan sejumlah tuntutan, yakni:
- Mendesak agar parkir berbayar di RSUD Regional Sulbar dihentikan untuk sementara waktu sampai fasilitas parkir sesuai  standar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 272/HK.105/DRJD/96 tanggal 8 April 1996;
- Meminta agar sarana fasilitas parkir RSUD diperbaiki dan dilengkapi;
- Mendesak pihak rumah sakit dan pengelola parkir membuat regulasi tentang keamanan dan tanggung jawab bagi pengguna jasa parkir;
- Merevisi tarif parkir dan kelipatannya yang dianggap memberatkan masyarakat kecil;
- Meminta jaminan untuk kartu jaga cukup kartu identitas saja;
- Mendesak direktur untuk menindaki oknum yang sering melakukan praktik nepotisme, terutama di rekam medik; dan
- Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, maka Permahi Mamuju akan melakukan upaya litigasi dan non litigasi (demonstrasi).