Pemerintah Kabupaten Majene menetapkan Desa Pesuloang, Kecamatan Pamboang sebagai desa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Majene. Penetapan tersebut dilakukan saat pencanangan implementasi KTR di desa tersebut, Rabu 5 Oktober 2016.
Bupati Majene, Fahmi Massiara hadir bersama Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Camat Pamboang dalam pencanangan tersebut. Fahmi Massiara mengapresiasi Desa Pesuloang yang menyatakan diri sebagai KTR. Ia menghimbau seluruh warga yang untuk mematuhi aturan tersebut.
"Jangan kita yang buat aturan lantas kita sendiri yang melanggar apa yang telah ditetapkan. Secara pribadi, saya juga perokok tapi untuk di Pesuloang tidak akan memperlihatkan rokok disini. Saya berkomitmen dan akan mematuhi. Termasuk pada tempat-tempat yang telah ditentukan sebagai KTR," kata Fahmi.
Berdasarkan PP nomor 109 tahun 2015 pasal 50, ada tujuh tempat yang masuk dalam KTR. Diantaranya tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditentukan.
Sementara itu, Kepala Desa Pesuloang, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah awal. Seperti pemasangan gapura KTR, poster-poster KTR dan bahaya rokok serta penyuluhan kepada masyarakat. Pencanangan tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama pembuatan gapura KTR oleh bupati.
"Bukan karena kebetuan saya tidak perokok tapi ini buat kesehatan itu sendiri. Ini bukan OTR, orang tanpa rokok tapi ini kawasan tanpa rokok. KTR ini punya tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan untuk merokok dan tidak bisa dikompromi," kata Yusuf.
Dalam upaya pencanangan KTR tersebut, Desa Pesuloang bekerja sama dengan Dinkes. Utamanya dalam pendampingan dan pemberian arahan tentang KTR dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya merokok. (Irwan)