Anwar Ilyas, kuasa hukum pasangan Tina-Ado sebagai pemohon di sidang sengketa Pilkada Mamuju, Minggu (4/10). (Foto: Sugiarto).
Mamuju, mandarnews.com – Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mamuju yang digelar di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mamuju memasuki babak baru. Seluruh pihak menghdirkan saksi ahli, Minggu (4/10).
Tim kuasa Hukum Tina-Ado selaku pihak pemohon menghadirkan saksi ahli Damang, SH., MH, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju sebagai termohon dengan saksi ahli Abdul Razak, dan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Habsi-Irwan menghadirkan Prof. Aminuddin Ilmar.
Diwawancarai usai keterangan saksi ahli, Anwar Ilyas dari tim kuasa hukum Tina-Ado menyebut jika poin dari hubungan pasangan petahana secara terang benderang sudah terlihat.
“Majalah Sahabat Rakyat itu sudah terang benderang, ada programnya ada kewenangannya. Walaupun ngeles-ngeles itu,” tegas Anwar.
Beda tafsir juga mewarnai sidang saat pemohon dan saksi ahli pihak terkait berbeda opini terhadap poin Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 tentang Penyalahgunaan Program oleh pihak paslon petahana yang merugikan kandidat penantang.
Saksi ahli pihak terkait, Prof. Aminuddin Ilmar mengemukakan, gagasan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 dan 3 adalah program baru yang digunakan untuk meraup simpati publik.
“Dalil itu tepat jika parameternya adalah program baru dan bukan program lama, karena jika pengawasan dengan program lama maka semua kegiatan publik pilihan,” ujar Prof. Aminuddin.
Sementara Anwar Ilyas membantah dengan menyebut muatan yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah semua program, baik program lama maupun program baru yang disalahgunakan oleh paslon petahana yang merugikan paslon lainnya.
“Ya namanya ahli, dia akan menafsirkan sesuai isi kepalanya. Kalau dalam undang-undang itu disebut program, berarti semua program, baik yang lama atau yang baru,” kata Anwar.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Mamuju menjadwalkan pembacaan putusan akhir pekan ini, Jumat, 9 Oktober mendatang.
Reporter: Sugiarto
Editor: Ilma Amelia