
Majene, mandarnews.com – Selain mengungkap kasus perjudian kupon putih (togel), Kepolisian Resort (Polres) Majene juga berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat daftar G.
Kapolres Majene AKBP Asri Effendy dalam press realisnya yang didampingi Kasat Reserse, Kasat Sabhara dan KBO Narkoba mengungkapkan keberhasilan jajaranya itu Kamis, di Mapolres Majene.
Menurut Asri, aksi kejahatan ini terungkap berkat kerja keras personelnya dalam memerangi peredaran obat terlarang itu di wilayah hukum Polres Majene. Seperti pada kasus sebelumnya, penyalahgunaan dan peredaran obat daftar G tanpa izin ini juga terungkap dari hasil pengembangan dari sejumlah pelaku.
Pelaku atas nama Dede Muhammad Mitra (21) warga lingkungan Pangali Ali dan Ependi(17) warga lingkungan Garo’go terpaksa harus di sel tahanan Polres karena perbuatanya mengedarkan pil koplo yang biasa disebut obat jenis Tramadol dan Boje.
Dalam keterangan Kapolres, Dede ditangkap pada Kamis (13/7/17) pukul 21.30 wita di kediamannya Lingkungan Pangali – Ali oleh satuan Reserse Narkoba Polres Majene dengan barang bukti 4 bungkus Tramadol yang berisi 20 butir, 20 bungkus Pil Boje berisi 100 butir 1 strip Obat Jenis Dextro berisi 9 butir. Dari pengakuan Dede, obat tersebut diperoleh dari Aco yang masih dalam pencarian Polisi.
Kemudian tersangka Ependi diamankan pada Selasa, (18/7/17) pada pelaku EP ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Android dan 71 butir Tramadol serta 239 pil Boje, yang menurut pengakuanya di peroleh dari Sahabuddin alias Kaco yang masih berstatus keluarga dengan pelaku. Saat ini Kaco juga masih dalam pengejaran Polisi.
Menurut Asri, kedua golongan obat ini tidak boleh digunakan tanpa anjuran ahli Kesehatan. Obat ini berefek pada kejiwaan dan Psykologi seseorang yang mengkomsumsinya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) dan atau pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 10 hingga 15 tahun.
Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres Majene agar sekiranya tidak terlibat dalam kasus seperti ini, karena kata dia, keseriusan pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba dan obat – obat terlarang di Majene tidak bisa ditolerir.
“Kemudian juga kepada orang tua, karena sasaran kejahatan ini anak muda agar berpartisipasi dalam mengawasi keseharian anak anaknya supaya tidak terjerumus dan menjadi korban dalam kejahatan ini,” himbau Asri. (Ashari)