Berdiskusi : Komisioner KPU Majene memberikan tanggapan kepada audiens Sosialisasi di Hotel Villa Bogor Majene, Kamis 30 November.
Majene,mandarnews.com – Berbagai pelanggaran dan kecurangan sering muncul dalam pemilihan, baik itu legislatif atau presiden.
Salah satu pelanggaran yang sering timbul dalam pelaksanaan Pemilihan itu diantaranya politik uang.
Hampir sering kita mendengar politik uang selalu digunakan peserta pemilu untuk meraup suara dari pemilih.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Majene, Sukmawati Sila pada Sosialisasi Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan Regulasi Pelaksana Tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2019 Kabupaten Majene di Hotel Villa Bogor, Kamis 30 November 2017.
Menurut Sukma, jangankan masyarakat, pelaksana, peserta atau peserta kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang akan diberikan sanksi.
“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 523 hukumannya pidana penjara 2 tahun dan denda 24 juta, kemudian peserta pemilu itu bisa dianulir menjadi peserta pemilu,” tegasnya kepada anggota Partai Politik yang hadir.
Selain itu, salah satu pelanggaran yang juga masih sering timbul kata Sukma, ialah masih adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
“Itu tindak pidana Pemilu hukumannya penjara 18 bulan,” imbuhnya.
Meskipun Bawaslu dan KPU punya undang undang yang sama (UU Pemilu no 7 tahun 2017) dalam menindaki masalah itu, namun kata Sukma hal itu wajib disampaikan dan tentunya harus disosialisasikan.
“Kedepan ini kami akan meningkatkan sinergritas dengan pihak Bawaslu terkait pengawasan dan apa yang harus dilakukan untuk menuntaskan masalah seperti itu di lapangan,” jelasnya.
Selain membahas masalah pelanggaran Pemilu, dalam Sosialisasi yang dihadiri para kader partai politik ini juga membahas berbagai masalah pemilu lainnya.(Ashari)