
Korban penikaman/ Sumber foto : Facebook Aco Ervian Asvar Tanrawali
Majene, mandarnews.com – Polres Majene saat ini sedang menangani kasus penikaman di Waigamo, Desa Ulidang, Kecamatan Tammero’do Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasus itu melibatkan dua pelajar, Aco Ery Erlangga (15 tahun) yang jadi korban dan Sandi (17 tahun), pelaku penikaman. Korban tersebut menderita luka di pinggang karena ditikam badik milik pelaku.
Kapolres Majene, AKBP Asri Effendy telah dikonfirmasi soal kasus penikaman tersebut. Pihaknya telah menemui keluarga korban untuk meredam emosi mencegah konflik berkelanjutan.
Polres Majene juga telah menemui keluarga pelaku. Ia menyebutkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku sesuai amanat undang-undang.
“Upaya penyelesaian diluar sistem peradilan pidana. Jadi tidak dilakukan penahanan. Uu no.11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak. Diversi lebih luas lagi dari hanya sekedar mediasi,” kata Asri Effendy, Rabu 2 Agustus 2017.
Sebelumnya, kasus penikanaman itu terjadi di Waigamo, Selasa 1 Agustus 2017. Asri Effendy menjelaskan, kronologi kejadian terjadi saat keduanya pulang sekolah.
“(Pelaku) ditahan oleh korban dan diajak berantem terus kemudian pelaku menolak dan pulang dengan temannya Arman menggunakan motor,” jelasnya.
Namun, korban terus mengikuti korban sampai ke rumah pelaku. Merasa terancam, kata Asri, pelaku kemudian mengambil badik di atas lemari dan disimpan di pinggang. Pelaku kemudian langsung menuju warung tempat orang tua pelaku bekerja dengan menggunakan motor.
“Namun saat di pertengahan jalan bertemu dengan korban dan sesaat korban mau turun dari motor pelaku menusukkan badiknya dari belakang dan mengenai pinggang korban,” ungkap Asri.
Sesaat setelah kejadian, polisi telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Sementaraitu, telah menjalai perawatan di rumah sakit. Menurut informasi yang dihimpun, kondisinya saat ini telah membaik. (Irwan Fals)